Lebih dalam, menurut Mukhtaruddin, Halal Bi Halal berarti mengubah hubungan yang kaku/berdosa menjadi “halal” atau harmonis kembali. Prof. Quraish Shihab menjelaskan ini adalah proses “meluruskan benang kusut” dalam hubungan sosial.
“Tujuan Utama Halal Bi Halal adalah menghilangkan dendam, mempererat tali persaudaraan, dan meningkatkan kepedulian sosial, serta menciptakan keharmonisan hidup rukun,” kata Mukhtaruddin.
Selain itu Ia menyebutkan, kegiatan Halal Bi Halal akan dilaksanakan pada Rabu, (08/04/2026), di Kawasan Lampineung, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh. (R)





