Sebelum 24 Mei, Pemkab Abdya Bayar THR ASN

Abdya (ADC) – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lingkup pemerintahan setempat sebelum 24 Mei tahun ini.

Kepastian tersebut diberikan Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya, Drs Thamrin menjawab awak media ini, Jumat (17/5/2019). Disebutkannya, Pemkab Abdya sedang menunggu fasilitasi Perbup khusus untuk pembayaran THR di Provinsi.

BACA JUGA...  Walikota Siantar dan Danrem 022/PT serta Dandim Bertatap Muka Langsung dengan Masyarakat Penerima Renovasi RTLH

“Perbub-nya sudah siap, kalau sudah siap fasilitasinya di Provinsi langsung kita cairkan,” sebut Sekda Thamrin.

Diterangkannya, tahun ini Pemkab Abdya telah menyediakan dana untuk pembayaran THR dan Gaji 13 tersebut sebesar Rp. 29,2 miliar.

“Tahun ini THR kita berjumlah 14,6 miliar dan 14,6 miliar Gaji 13, total semua 29,2 miliar untuk 3000 lebih ASN kita,” terang Sekda Thamrin.

BACA JUGA...  Siswa SMA Negeri 1 Singkil Galang Dana untuk Palestina

Sumber anggaran, sebut Sekda bersumber dari APBK tahun 2019. “Anggaran dana THR dan Gaji 13 ini dari APBK,” sebut Sekda Thamrin.

Pada kesempatan itu, Sekda menegaskan, Pemkab Abdya komit pembayaran THR itu selesai sebelum 24 Mei. “Semua hak atau THR para PNS bisa dimanfaatkan bagi kebutuhan lebaran,” ujar Sekda Thamrin.(TM).

BACA JUGA...  Satgas Covid-19 Lakukan Penyemprotan Disinfektan