“Dengan bencana ini tentu sangat terganggu roda perekonomian masyarakat,” jelasnya.
Menurut Devi, Status Tanggap Darurat yang telah ditetapkan tersebut berlaku 14 hari terhitung sejak 31 Oktober hingga 13 November 2022.
“Masa berlaku itu dapat diperpanjang ataupun diperpendek. Itu semua disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan penanganan darurat bencana di lapangan,” ungkap Devi.
Pengungsi Terus Bertambah
Dimana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Tamiang pertanggal 2 November 2022 mencatat sebanyak 42.140 jiwa terdiri dari 12.697 Kepala Keluarga (KK) yang terimbas banjir yang melanda semenjak 31 Oktober 2022 lalu.
Dari 42.140 jiwa terdiri dari 8.768 KK tersebut dikabarkan 7.410 jiwa dari 2.250 KK terpaksa mengungsi akibat bencana banjir.
“Jumlah pengungsi hingga hari ini sebanyak 7.410 jiwa dari 2.250 KK yang tersebar di 12 kecamatan,” kata Devi.
Menurutnya data tersebut berdasarkan laporan sementara bencana banjir Aceh Tamiang yang diinput BPBD Aceh Tamiang dari seluruh kecamatan per 2 November 2022.
“Warga terdampak banjir tapi tidak mengungsi berjumlah 10.447 KK atau 34.730 jiwa dari wilayah hulu, tengah hingga hilir,” ungkapnya.
Untuk itu sambungnya Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menghimbau kepada semua lapisan masyarakat agar tetap waspada menghadapi kondisi cuaca yang ekstrim. Masyarakat tidak perlu cemas namun harus tetap waspada terhadap kondisi cuaca ekstrim.




