
Status Tanggap Darurat
Berita sebelumnya, Bupati Aceh Tamiang, Mursil menetapkan Status Tanggap Darurat Banjir, pertanggal 31 Oktober 2022 lalu. “Bapak Bupati sudah tetapkan bahwa Aceh Tamiang Status Tanggap Darurat Banjir,” Katanya
Menurut Devi, Status Tanggap Darurat Banjir tersebut sesuai dengan Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor: 45/1140/2022, Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Alam Banjir Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2022, tanggal 31 Oktober 2022.
Dalam hal ini sambung Devi, Bupati menetapkan Status Tanggap Darurat, karena telah terjadi bencana alam banjir dan tanggul jebol akibat tingginya curah hujan di Kecamatan Tenggulun, Tamiang Hulu, Kejuruan Muda, Bandar Pusaka, Sekerak, Kota Kualasimpang, Seuruway, Rantau, Karang Baru dan Manyak Payed dan tanggul jebol di Kecamatan Bendahara.
“Ini acuannya karena dampaknya mengakibatkan terendamnya pemukiman masyarakat, fasilitas umum serta areal persawahan masyarakat yang berdampak gagal panen,” jelas Devi.
Kerusakan Inprastruktur
Kemudian, keputusan itu juga berdasarkan laporan dari BPBD Aceh Tamiang tertanggal 30 Oktober 2022. Banjir telah mengakibatkan kerusakan sarana dan prasarana infrastruktur daerah aliran sungai (DAS) Tamiang, rusaknya tanggul sungai, lahan pertanian dan perkebunan.




