Satgas Minta Pemda Optimalkan Posko Untuk Mengantisipasi Klaster Keluarga Paska Lebaran

Jika RT berstatus zona merah atau memiliki kasus lebih dari 5 rumah, maka mikro lockdown harus diterapkan. Upaya yang dilakukan mengawasi ketat warga yang melakukan isolasi mandiri, menemukan suspek, melacak kontak erat serta menutup tempat umum termasuk rumah ibadah kecuali yang termasuk sektor esensial.

Laporan | Syawaluddin

JAKARTA (MA) – Usai lebaran Idul Fitri tahun 2021, muncul klaster-klaster baru penularan COVID-19. Satgas Penanganan COVID-19 telah memantau potensi penyebaran yang meluas yang terpantau. Diantaranya berasal dari pelaku perjalanan yang positif COVID-19 dari Jakarta di Klaten, Cianjur, Pati, Bogor dan Cilacap. Lalu klaster halal bihalal di Jakarta, klaster ibadah tarawih di Banyumas, Pati, Malang dan Banyuwangi.

BACA JUGA...  LSM Radar Minta Plt Gubernur Aceh Segera Copot Kadis Linglung

“Dengan ditemukannya beberapa klaster ini, masyarakat diminta berhati-hati. Karena potensi klaster keluarga bisa muncul akibat importasi kasus dari luar wilayah kediaman,” Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito saat menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, seperti diterima mediaaceh.co.id, Rabu, 26 Mei 2021 melalui pesan singkat whatsaap.

Pemerintah daerah juga perlu mengoptimalkan peran pos komando (posko) yang memiliki fungsi pengendalian COVID-19 di tingkat komunitas dan diharapkan dapat lebih bersifat antisipatif dan tepat sasaran. Posko memiliki peran penting, dengan melakukan skenario pengendalian sesuai status zonasi tingkat RT masing-masing.

BACA JUGA...  Donasi Aceh untuk Korban Gempa Sulbar Diarahkan untuk Bangun Masjid

Jika RT berstatus zona merah atau memiliki kasus lebih dari 5 rumah, maka mikro lockdown harus diterapkan. Upaya yang dilakukan mengawasi ketat warga yang melakukan isolasi mandiri, menemukan suspek, melacak kontak erat serta menutup tempat umum termasuk rumah ibadah kecuali yang termasuk sektor esensial.

Lalu, melarang perkumpulan lebih dari 3 orang dan meniadakan kegiatan sosial serta menetapkan peraturan keluar masuk wilayah maksimum pukul 20.00 WIB waktu setempat. “Masyarakat diharapkan terus mempertahankan kehati-hatian dengan protokol kesehatan yang ketat,” pesan Wiku. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...