Banda Aceh (MA) – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh berhasil meringkus empat pelaku penipuan yang berasal dari luar Provinsi Aceh dengan menggunakan batu merah delima palsu (mainan menggunakan lampu). Pelaku selama ini beraksi di Banda Aceh dan Aceh Besar.
Penangkapan keempat pelaku ini, atas laporan para korban yang telah ditipu dengan modus batu merah delima dapat membawa kesaktian menggandakan uang dari hasil penjualan.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, SH didampingi Kasat Reskrim AKP M. Taufiq, SIK, Kanit Pidum Ipda M. Hadimas STrK dan Kasubbag Humas Iptu Hardi, SH dalam konferensi pers diruang gelar perkara Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kamis 5 Maret 2020.
Baca Juga :
YARA Laporkan Plt Gubernur Aceh ke KPK
Polres Sabang Ciduk Dua Janda Doyan Brondong Usai Mengguna Narkoba
“Keempat pelaku berasal dari Pekanbaru, Batam dan Sumatera Utara, telah melakukan penipuan terhadap para korban dan di tangkap di sebuah penginapan di kawasan Ajun, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Senin 2 Maret 2020 malam,” ucap Kapolresta.
Para pelaku diantaranya berinisial AA (29), FA (45), BH (48) dan AM (54) yang berperan berbeda beda untuk meyakinkan para korban membantu seseorang guna membeli batu merah delima palsu yang mereka pertunjukan kepada korban.
Selain itu, Trisno juga menceritakan bagaimana cara para pelaku melakukan aksinya sehingga beberapa warga menjadi korban.
“Pelaku awalnya menemui salah satu korban dengan berpura-pura menanyakan alamat seseorang untuk menawarkan batu merah delima, kemudian datang dua orang pelaku lainnya berpura-pura tidak mengenal dan bergabung membahas penjualan batu delima tersebut dengan menjanjikan apabila batu merah delima itu terjual maka korban akan mendapatkan keuntungan,” kata Kapolresta.
Baca Juga :




