Sat Reskrim Polres Sabang Tangkap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan

Pelaku penipuan dan penggelapan Z alias Adeun saat tiba di Sat Reskrim Mapolres Sabang usai ditangkap tim Opsnal

Dimana pada hari Rabu Tanggal 24 Januari 2024 skr pkl 17.30 WIB Unit Opsnal Satreskrim Polres Sabang di Backup Oleh Team Opsnal Unit III Jatanras Polda Aceh, mendapatkan informasi keberadaan tersangka Z alias Adeun selaku yang diduga pelaku penipuan dan penggelapan 2 unit mobil milik PT Lumba-lumba Dive Center.

Petugas mendapat informasi bahwa tersangka Z alias Adeun sedang berada di sebuah Rumah Toko (Ruko) yang disewa oleh pelaku, untuk usaha menjual bahan sembako rumah tangga di Gampong Lambarih Bak Mee, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Aceh Besar. Tak pikir panjang tim Satreskrim Polres Sabang yang dipimpin Bripka Rahmat Saputra, dan anggotanya langsung bergerak dan menangkap pelaku.

BACA JUGA...  Pembabatan Hutan di Wilayah TNGL Sikundur Tenggulun ‘Menggila’, Diduga ada Pembiaran

Saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan sedang berada didalam toko kala itu dalam keadaan tutup, sehingga petugas meminta bantuan kepada tetangga pelaku, agar mengubungi pelaku untuk keluar dari Ruko. Kemudian setelah dihubungi oleh saudaranya yang bernama Rahmad, pelaku pun keluar dengan koperatif dan tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya pelaku diamankan dan dilakukan pengembangan, untuk mencari barang bukti berupa mobil yang diduga telah digelapkan oleh pelaku. Pelaku mengaku kepada petugas bahwa kedua unit mobil tersebut sudah pelaku jual kepada orang lain, dan hasil dari penjualan mobil tersebut sebagian pelaku pergunakan untuk taruhan judi online. Selain itu juga pelaku gunakan untuk modal usaha sewa Ruko dan menjual barang kelontong di Aceh Besar., terangnya.