Sat Reskrim Polres Sabang Tangkap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan

Pelaku penipuan dan penggelapan Z alias Adeun saat tiba di Sat Reskrim Mapolres Sabang usai ditangkap tim Opsnal

Sabang (MA) – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sabang, berhasil menangkap salah seorang yang diduga pelaku kejahatan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang berinisial Z alias Adeun warga Jurong Lhout, Gampong Iboih, Kecamatan Sukamakmeu, Kota Sabang.

Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH, MH melalui Kasat Reskrim AKP Bukhari, SH membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan salah seorang Jurong Lhout, Gampong Iboih, Kecamatan Sukamakmeu, Kota Sabang, yang diduga pelaku kejahatan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

BACA JUGA...  Kota Sabang Masuk Konsep Kota Cerdas Dan Keunggulan Wisata Bahari

“Benar kami telah mengamankan seorang yang diduga pelaku kejahatan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang berinisial Z alias Adeun warga Gampong Iboih, Kecamatan Sukamakmeu, Kota Sabang, kini yang bersangkutan ditahan di Polres Sabang guna pengusutan lebih lanjut,” jelas AKP Bukhari, SH.

Bukhari mengatakan, korban sendiri adalah Zainudin warga satu daerah dengan pelaku, yang mana kedua merupakan tinggal se-desa dan saling kenal bahkan teman akrab.

BACA JUGA...  Alhamdulillah, Pj Wali Kota Sabang Letak Batu Pertama Pembangunan Meunasah Baitul Makmur

Perkara tersebut adalah dimana pelaku diduga melakukan penipuan dan penggelapan, sehingga korban Zainuddin melaporkan kasus yang menimpanya ke Polres Sabang pada tanggal 19 Januari 2024.

Setelah mendapat Laporan terkait kasus tersebut Kasat Reskrim langsung memerintahkan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sabang, untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Dengan cara mencari pelaku yang sebelumnya telah meninggalkan Sabang.