Konten-konten seperti ini, menurut SAPA, bukan hanya bertentangan dengan nilai-nilai Syariat Islam yang dijunjung tinggi di Aceh, tetapi juga merusak moralitas masyarakat dan menodai nama baik provinsi yang dikenal sebagai “Serambi Mekkah.”
“Sebagai daerah yang menerapkan hukum Syariat Islam, Aceh seharusnya menjadi contoh dalam menjaga kesucian moral dan etika. Namun, apa yang kita saksikan di media sosial, terutama di TikTok, sungguh memprihatinkan. Konten yang memperlihatkan aurat dan tindakan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam harus ditindak tegas,” tambah Tuih.
SAPA menegaskan bahwa pemerintah Aceh memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa Syariat Islam dijalankan secara konsisten, termasuk di ranah digital.
Mereka menyerukan agar pemerintah segera berkolaborasi dengan penyedia platform media sosial seperti TikTok untuk mengimplementasikan sistem moderasi konten yang lebih ketat, khususnya yang berkaitan dengan norma-norma agama.
“Pemerintah harus bertindak cepat dan tegas. Kami mendesak agar regulasi yang lebih kuat dan sanksi yang lebih berat diterapkan terhadap siapa pun yang memproduksi, menyebarkan, atau mempromosikan konten yang bertentangan dengan Syariat Islam,” lanjutnya.




