Sambut Transisi  KUHP Baru, Pemkab dan Kejari Aceh Selatan Teken MoU

Plt. Bupati Asel H. Baital Mukadis bersama Kajari memperlihatkan dokumen kesepakatan kerja sama pelaksanaan hukum menuju restoratif di Tapaktuan, Selasa, (20/1/2026). (Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

Dikatakan, Aceh Selatan memiliki karakteristik masyarakat yang kental dengan nilai adat dan agama.

Oleh karena itu, dia percaya percaya bahwa pidana kerja sosial sangat sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal, di mana sanksi sosial seringkali lebih efektif untuk menyadarkan seseorang dibandingkan dengan sanksi kurungan.

Plt. Bupati Asel H. Baital juga menyampaikan terima kasih atas sinergitas yang terjalin selama ini.

BACA JUGA...  Dari 17 Masjid Gampong di Kecamatan Sawang, Satu Diantaranya Salat Id Pada Hari Jum'at 

“Kami berharap koordinasi teknis setelah MoU ini dapat berjalan cepat, terutama dalam menentukan SOP pengawasan terhadap pelaku yang menjalankan pidana kerja sosial tersebut,” katanya.

Dia percaya bahwa pidana kerja sosial sangat sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal, di mana sanksi sosial seringkali lebih efektif untuk menyadarkan seseorang dibandingkan dengan sanksi kurungan.

BACA JUGA...  Aceh Besar Memiliki Sektor Perikanan Potensial

Kepada jajaran Kejaksaan Negeri Asel, dia menyampaikan terima kasih atas sinergitas yang terjalin selama ini.

“Mari kita kawal bersama implementasi hukum ini demi mewujudkan Aceh Selatan yang lebih tertib, berkeadilan, dan bermartabat,” kata H. Baital.(Maslow Kluet).