Individu yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara maupun denda.
Selain aspek hukum, Hendra menyoroti dampak sosial yang muncul akibat maraknya komentar negatif di ruang digital.
Menurutnya, ujaran kebencian yang terus diproduksi dapat merusak kohesi sosial masyarakat Aceh Tamiang yang selama ini dikenal religius dan menjunjung nilai kebersamaan.
“Jangan sampai ruang digital justru menjadi tempat tumbuhnya permusuhan dan kebencian,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa rekam jejak digital tidak mudah dihapus.
Sekali seseorang menyebarkan komentar negatif atau fitnah, jejak tersebut dapat tersimpan dalam waktu lama dan berpotensi memengaruhi reputasi maupun masa depan pribadi yang bersangkutan.
Sebagai langkah antisipasi, Diskominfo Aceh Tamiang mengimbau masyarakat menerapkan prinsip “Saring Sebelum Sharing” sebelum membagikan informasi di media sosial.
Masyarakat diminta memastikan setiap informasi berasal dari sumber resmi dan dapat diverifikasi kebenarannya.
Selain itu, publik juga diimbau melaporkan akun-akun yang terindikasi menyebarkan provokasi dan kebencian kepada aparat berwenang.
Perspektif Moral dan Keagamaan
KEPRIHATINAN terhadap maraknya komentar kebencian di media sosial juga disampaikan Ustadz Saiful.




