“Dalam perubahan ini tidak ada pejabat yang di bangku panjangkan atau non job sebagaimana yang diberitakan oleh beberapa media,” tegas Riza.
Apa yang dilakukan olah Bank Aceh telah sesuai dengan aturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Bank pelat merah dimaksud. Dan bertujuan untuk memenuhi kewajiban tata kelola perusahaan yang lebih baik.
“Saya kira, apa yang telah dilakukan PT. BAS persero sudah sesuai SOP dan bukanlah hal yang luar biasa. Murni upaya penyegaran dalam rotasi jabatan,” kata Riza mengakhiri. [Syawaluddin].




