Rotasi Dijajaran PT. BAS Persero Upaya Memenuhi Tata Kelola Perusahaan yang Lebih Baik dan Akuntabel

Aktifitas pelayanan perbankan di PT. BAS Persero. (Foto/Dok : Ist./mediaaceh.co.id).

“Dalam perubahan ini tidak ada pejabat yang di bangku panjangkan atau non job sebagaimana yang diberitakan oleh beberapa media,” tegas Riza.

Apa yang dilakukan olah Bank Aceh telah sesuai dengan aturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Bank pelat merah dimaksud. Dan bertujuan untuk memenuhi kewajiban tata kelola perusahaan yang lebih baik.

BACA JUGA...  Kanwil Kemenkumham Gelar Sosialisasi Hak Cipta untuk Lindungi Karya Seniman

“Saya kira, apa yang telah dilakukan PT. BAS persero sudah sesuai SOP dan bukanlah hal yang luar biasa. Murni upaya penyegaran dalam rotasi jabatan,” kata Riza mengakhiri. [Syawaluddin].