Mulai dari dugaan ketidaksesuaian spesifikasi material, kualitas konstruksi, hingga efektivitas pengawasan teknis selama proses pembangunan berlangsung.
Di tengah meningkatnya perhatian publik tersebut, Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, SE.I, meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Pernyataan itu disampaikannya pada Kamis, 4 Juni 2026 lalu, sebagai respons atas berkembangnya berbagai laporan terkait pelaksanaan revitalisasi sekolah di sejumlah satuan pendidikan di Aceh Tamiang.
“JANGAN RAGU LAPORKAN”
MENURUT Ismail, pengawasan terhadap proyek revitalisasi sekolah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat.
Ia menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan mutu pekerjaan maupun ketidaksesuaian spesifikasi harus dilaporkan kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kepala sekolah dan dinas harus mampu mengendalikan proyek revitalisasi ini. Jika masyarakat menemukan ketidaksesuaian teknis konstruksi, mutu beton, pembesian maupun spesifikasi bangunan, segera laporkan kepada aparat penegak hukum,” tegas Ismail.
Lebih lanjut, Ismail menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak perlu ragu memproses siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.




