Dijelaskannya, bukankah sekarang adanya PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) yaitu Perguruan Tinggi Negeri yang diberikan otonomi lebih luas oleh pemerintah untuk mengelola akademik dan non-akademik secara mandiri.
Dikatakannya, bahkan termasuk keuangan dan sumber daya, sehingga memiliki keleluasaan lebih besar untuk bersaing secara global, berbeda dengan PTN-BLU (Badan Layanan Umum) atau PTN-Satker yang lebih terikat pada regulasi kementerian.
Rahmatsyah menuturkan, status ini memberikan kemandirian tata kelola, namun tetap wajib bertanggung jawab kepada publik dan pemerintah, mirip dengan BUMN.
Rahmatsyah mengungkapkan, selama ini pihak sekolah sudah melaksanakan kewajibannya sepeti pengisi PDSS, melaksanakan UTBK, UTBS dan lain sebagainya yang diwajibkan oleh pihak kampus.
Sekang ini ucap Rahmatsyah, banyak musibah yang terjadi bagi keluarga mahasiswa dan banyak sekolah di daerah yang mengalami kerusakan, selain itu korbannya adalah siswa itu sendiri.
“Kita melihat hanya pakaian dibadan saja yang tersisa yang dipakai oleh siswa, sedangkan peralatan lainnya sudah hanyut di bawa oleh air banjir, proses kegiatan belajar saja terhalang,” ujarnya.
Apalagi tambah Rahmatsyah, untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi terasa sangat sulit. Bagi para siswa ingin sekali melanjutkan pendidikan ke PTN atau PTS.




