ACEH UTARA | MA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Utara menggelar pelatihan dan sosialisasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran bagi pekerja media dan anggota PWI Aceh Utara, Sabtu (10/5/2025), di Gedung PWI Aceh Utara, Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara. Seluruh anggota PWI turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Ketua PWI Aceh Utara, Abdul Halim, SE, bersama Sekretaris PWI Aceh Utara, Said Aqil Almunawar, memaparkan sejumlah poin penting dalam RUU Penyiaran yang saat ini tengah dibahas di DPR RI. RUU ini dirancang sebagai revisi atas UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan mencakup sejumlah regulasi baru terkait isi siaran, lembaga penyiaran, serta pengawasan teknis dan administratif.
Salah satu sorotan utama dalam sosialisasi ini adalah kekhawatiran terhadap pasal yang berpotensi membatasi praktik jurnalisme investigasi. RUU menyebutkan larangan terhadap penayangan “konten investigatif eksklusif”, yang dinilai dapat membatasi kebebasan pers dan peran media dalam mengungkap kebenaran. Hal ini dikhawatirkan akan mengurangi fungsi kontrol sosial media terhadap kekuasaan dan kepentingan publik.
Selain itu, RUU tersebut memperkuat peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam mengawasi dan menyensor konten siaran. Namun, hal ini menuai kritik karena dinilai memberi kekuasaan besar kepada KPI tanpa disertai mekanisme pengawasan yang memadai. Banyak kalangan menilai bahwa pengawasan tanpa kontrol justru berpotensi disalahgunakan dan mengarah pada bentuk baru pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat.



