Selain itu, juga hadir, Ketua dan Anggota Forum Penataan Ruang, pejabat Kecamatan Cot Girek dan Lhoksukon, para Geuchik dalam Kecamatan Cot Girek dan Lhoksukon, para Imum Mukim, LSM dan Tenaga Ahli Penataan Ruang serta Tim Teknis.
Penjabat Bupati Aceh Utara diwakili oleh Staf Ahli Bupati Ir. Saifullah, saat membuka kegiatan itu mengatakan RDTR kawasan perkotaan Cot Girek dan sekitarnya ini sangat diperlukan sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan serta pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk di dalamnya sebagai acuan untuk pemberian izin pemanfaatan ruang melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
RDTR kawasan perkotaan Cot Girek dan sekitarnya, kata Saifullah, merupakan langkah strategis pemerintah pusat dalam percepatan pembangunan di Kabupaten Aceh Utara. Hal itu disebabkan karena Kecamatan Cot Girek dan sekitarnya salah satu kawasan yang memiliki potensi investasi tinggi di daerah itu.
“Mari kita manfaatkan kegiatan ini untuk berdiskusi dan berpikir secara cermat dan bijak agar bisa menghasilkan gagasan dan konsep yang berkualitas, sehingga Rencana RDTR kawasan perkotaan Cot Girek dan sekitarnya tahun 2023 – 2043 dapat kita pedomani secara bersama-sama sebagai dasar pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan,” ajak Saifullah.




