Presiden Terpilih, Safaruddin: Pak  Prabowo Komitmen Kembali Otsus 2 Persen untuk Aceh 

Jika pada tahun 2022, Aceh mendapatkan Rp 7,560 triliun dana otsus atau 2 persen dari DAU nasional, maka pada tahun 2023 hilang setengahnya menjadi Rp 3,9 triliun.

Ketentuan pemberian dana otsus diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau sering disebut UUPA. Dana otsus Aceh diberikan dalam jangka waktu 20 tahun, di mana pemberian pertama pada tahun 2008 dan berakhir tahun 2027.

BACA JUGA...  ‘Footsteps’ Sang Jenderal di Tanah Bumi Muda Sedia

Besaran dana otsus yang diberikan sebesar 2 persen dari plafon DAU nasional, untuk kurun waktu 15 tahun pertama, kemudian pada tahun ke-16 sampai 20 besarannya turun menjadi 1 persen dari plafon DAU.

Adapun pemanfaatan dana otsus ditujukan untuk pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.

BACA JUGA...  Dugaan Mark-Up Pengadaan Interior RSUD Muyang Kute dalam Penyelidikan

Selama ini, dana otsus menjadi penopang bagi Pemerintah Aceh dalam melakukan pembangunan. Ketika berkurangnya dana otsus, tentu akan berdampak terhadap pendapatan Aceh.

“Hari ini saya sampaikan kembali kepada rakyat Aceh, bahwa Pak Prabowo masih berkomitmen untuk mengembalikan dana otsus 2 persen tanpa ada batasannya,”ujarnya.

Selain itu, katanya. “Pak Prabowo menyampaikan, kenapa otsus Aceh itu penting karena ada jaminan, salah satunya adalah kekhususan dan keistimewaan Aceh sebagai kesatuan pemerintah yang bersifat Otonomi khusus dan Keistimewaan,” sebutnya Safaruddin juga menjabat Wakil Ketua DPR Aceh Fraksi Partai Gerindra. (Iqbal)