Presiden Rencanakan 770,4 Triliun Untuk Anggaran Desa 2022

Presiden Rencanakan 770,4 Triliun Untuk Anggaran Desa 2022

Mediaaceh.co.id – (Jakarta), Presiden Jokowi mengatakan pada tahun 2022 anggaran transfer ke daerah dan dana desa direncanakan senilai Rp770,4 triliun.

Dalam pidato penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2022 dan Nota Keuangan pada Rapat Paripurna DPR-RI Tahun Sidang 2021 – 2022 Presiden Jokowi mengatakan “Pada tahun 2022, anggaran transfer ke daerah dan dana desa direncanakan sebesar Rp770,4 triliun,”.

Orang nomer satu di Indonesia menjelaskan anggaran tersebut difokuskan untuk meningkatkan kualitas belanja daerah agar terjadi percepatan dalam peningkatan dan pemerataan kesejahteraan, melanjutkan kebijakan penggunaan Dana Transfer Umum (DTU) untuk peningkatan kualitas infrastruktur publik daerah, pemulihan ekonomi di daerah, pembangunan SDM pendidikan dan penambahan belanja kesehatan prioritas.

BACA JUGA...  Kadinkes Aceh Jadi Ketua Klub Gowes Koseindo, Pangdam IM Turut Hadir

Untuk meningkatkan efektivitas penggunaan Dana Transfer Khusus (DTK) melalui penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik berbasis kontrak dan DAK Non Fisik untuk mendorong peningkatan capaian output dan outcome.

Serta mendukung perbaikan kualitas layanan, melanjutkan penguatan sinergi perencanaan penganggaran melalui peningkatan harmonisasi belanja Kementerian/Lembaga dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

BACA JUGA...  Aceh Besar Resmi Jadi Tuan Rumah KONWIL XXIX PII Aceh

Serta memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi di desa, melalui program perlindungan sosial dan kegiatan penanganan Covid-19, serta mendukung sektor prioritas.

Imbuhnya, “Pemerintah juga akan terus melakukan penguatan quality control terhadap TKDD agar terjadi perbaikan dan pemerataan layanan publik di seluruh pelosok tanah air, untuk memastikan program prioritas nasional yang dilakukan pemerintah daerah berjalan efisien, efektif, transparan, dan adil,”.

Kepala Negara juga mengatakan penajaman juga dilakukan dalam pengelolaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat.

BACA JUGA...  Walikota bersama Danrem 022/PT dan Dandim 0207/SML Tinjau Langsung Pembuatan Jembatan

Menurutnya, lahirnya UUD Nomor 2 Tahun 2021 membawa angin segar perubahan pengelolaan Dana Otonomi Khusus yang lebih baik. Pasalnya perpanjangan dan peningkatan besaran Dana Otsus menjadi 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum nasional disertai dengan perbaikan dan penajaman kebijakan dalam skema pengalokasian, penyaluran, dan tata kelola Dana Otsus.

Presiden berharap, Upaya itu bisa memberikan dampak signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di tanah Papua.