Jakarta, (MA) – Dalam upaya mendukung penanganan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang sangat menggurita telah dilakukan oleh Pemerintah di Indonesia dengan berbagai metode dan langkah strategi pencegahan ataupun dengan penindakan secara hukum.
Namun hingga kini permasalahan kasus korupsi tetap masih marak terjadi di tanah air yang dilakukan secara terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) di berbagai lintas sektor lembaga Pemerintahan oleh oknum pejabat Pemerintah saat memperoleh sebuah kepercayaan jabatan publik di Indonesia.
Hal itu disampaikan Presiden Partai Indonesia Terang (Pinter) Dr. (Cn) Hj. Rizayati, SH, MM, kepada berbagai media, Kamis, (9/12/2021).
Hj. Rizayati turut ikut keprihatinannya saat kondisi negara ini untuk bisa bangkit dalam melawan, mencegah dan memberantas persoalan kasus korupsi, akan tetapi masalah korupsi masih marak terjadi sebagai perbuatan kejahatan merampas uang negara diluar ketetapan hukum Konstitusi RI.
Selain itu menurut Rizayati, persoalan korupsi ibarat penyakit kronis dan virus kanker yang menyalar ke tingkat stadium akut, telah menggerogoti si empunya pada akhirnya berujung pada fatal dan kematian.
Selain itu, sebutnya, korupsi juga telah mengancam keselamatan bagi keberlangsungan masa depan bangsa Indonesia untuk bangkit dan maju.
Penggagas program Indonesia Terang ini juga menyebutkan, akibatnya dampak dari kebiasaan buruk atas praktek kasus korupsi di Indonesia ini. Tentu sangat berbahaya, akibat korupsi penyalahgunaan kekuasaan jabatan saat mereka memperoleh suatu jabatan yang sangat strategis yang bisa mempengaruhi suatu sistem Pemerintahan.
Berani melawan dan memberantas kasus kasus korupsi yang menjadi image negatif dikalangan para pejabat saat menjalankan sistem pemerintahan dari penilaian publik (versi rakyat), yaitu sangat berbahaya terhadap kewajiban pejabat Pemerintah untuk memberikan pemenuhan hak hak dasar rakyat dalam setiap rumusan kebijakan berpihak kepada kepentingan masyarakat umum, individu, generasi muda, kelompok masyarakat penerima manfaat, dari kebijakan politik, ekonomi, hukum, sosial dan budaya untuk terwujudnya suatu kepastian hak hak keadilan, ujarnya.
Ia menyebutkan, kesejahteraan pembangunan, kemakmuran dan perlindungan segenap elemen anak bangsa Indonesia maupun dalam sistem, harus benar secara nyata terwujud dengan suatu komitmen will politik pemerintah dan institusi penegak hukum agar bisa dideteksi pencegahan dan pemberantasan kasus korupsi.
Tambahnya, dalam upaya menyelematkan senilai rupiah pun uang rakyat Indonesia yang dikelola oleh pejabat pemerintah di Nusantara, ini benar benar harus bisa dapat dipertangungjawabkan secara moral dan kewajibannya secara kepatuhan atas azas hukum yang objektif berlaku di Republik Indonesia ini.
“Korupsi itu jelas jelas dapat menghancurkan sistem negara secara perlahan-lahan, merusak tatantan kehidupan bernegara dan berbangsa, baik dari aspek keadilan, politik, ekonomi, hukum, kesejahteraan, sosial dan budaya, pada akhirnya tatanan negara ini tentu sangat membahayakan,” ungkap tokoh nasional ini
Lanjutnya, siapapun itu, harus dihukum seberat-beratnya tanpa Diskriminatif. Merampok uang rakyat dan negara, adalah suatu perilaku koruptor ini telah merugikan sumber biaya pengeluaran dari devisa negara berpotensi negara akan collaps dan bahkan bubar,” sebutnya Hj. Rizayati juga Presdir PT IRJ Group.
Rizayati menuturkan praktek kebiasaan buruk korupsi itu telah menciptakan stabilitas ekonomi membengkak dan devisit serta pemborosan uang sumber negara yang membebankan pelaku ekonomi pengusaha dan masyarakat.
Bila fakta kondisi ekonomi seperti ini biaya tinggi, akan berimbas langsung pada mahalnya harga jasa/barang dan pelayanan publik (inflansi), karena biaya harga itu harus ditetapkan dan juga terpaksa harus dapat menutupi kerugian pelaku ekonomi akibat besarnya modal yang harus dikeluarkan, karena ada sumber penyetoran diluar ketetapan hukum , yaitu praktek penyelewengan yang mengarah ke tindak kasus KKN, ungkapnya.
“Praktik-praktik busuk demikian seperti itu sering terjadi diberbagai lintas sektor institusi dan lembaga pemerintah. Ini menurut saya yang harus dibenahi dan diberantas untuk dibersihkan faktor pemicu budaya korupsi yang menggila tersebut di Republik ini”, tutur Presiden Partai Indonesia Terang ini.
Ia menyebutkan, Korupsi akan berakibat kemiskinan, pengangguran dan menghambat pembangunan kesejahteraan masyarakat dan pemulihan ekonomi bangsa Indonesia pada secara menyeluruh.
Apalagi, tambahnya, dalam upaya pengentasan kemiskinan tentu berjalan stagnan dan buntu serta tidak tercapai, karena faktor kemiskinan tersebut telah menyebabkan terjadinya masalah-masalah sosial, seperti kriminalitas serta krisis kepercayaan masyarakat (Publik) kepada unsur penyelenggara Negara.
Sudah saatnya pemerintah dan institusi penegak hukum untuk menerapkan hukum yang seberat-beratnya bagi pelaku tindak kejahatan pidana korupsi, cetus Hj. Rizayati juga pengusaha Nasional asal Bireuen Aceh ini.
Presiden PINTER ini menilai, jika suatu proyek ekonomi dijalankan sarat dengan unsur-unsur korupsi seperti suap menyuap untuk memuluskan proyek dari unsur penyelenggara pemerintah, nepotisme dengan penunjukan pemenangan pelaksana proyek, maka pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dari proyek tersebut tidak akan tercermin adanya nilai nilai keadilan dan merata bagi para pengusaha dan masyarakat Indonesia pada umumnya.
Rizayati juga meminta kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk dapat berani memberikan hukuman yang seberat beratnya tanpa pilih kasih dan diskriminasi, agar bisa dapat memberikan efek jera, supaya praktik-praktik korupsi di Indonesia bisa ditelan untuk diminimalisir kan semaksimal mungkin, karena dampaknya akan sangat membahayakan.
Dia menjelaskan, upaya mencegah perilaku praktek koruptif, perlu dilakukan langkah-langkah kongkret untuk dapat mengatasinya dengan berbagai metode yang strategis dalam penanganan dari penyakit virus korupsi, dengan mendesain atau menata ulang sistem alur pelayanan-pelayanan publik, memperkuat transparansi, pengawasan dan sanksi, meningkatkan pemberdayaan perangkat pendukung kapasitas sumber daya manusia pegawai ASN pemerintah yang berintergritas, profesional, terawasi secara kontinyu melalui sebuah sistem remote mengontrol kinerja jajaran bawahan dalam menangani praktek potensi pencegahan dan pemberatasan kasus korupsi di Indonesia.
“Pencegahan korupsi ini, perlu dilakukan penegakan secara terintegrasi, dan bertanggungjawab melalui adanya kerjasama semua unsur elemen dan komponen masyarakat ditingkat nasional dan internasional dengan mendeteksi indikasi upaya korupsi dengan memperkuat payung hukum regulasi yang mencerminkan keadilan dan kepastian hukum tanpa neko-neko atau diskriminatif,”pungkas Hj Rizayati satu satunya perempuan banyak mendapatkan penghargaan nasional.[]
Laporan: Iqbal





