“Pengecekan Posko Pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bertujuan untuk meninjau kesiapan Posko PPKM serta kesiapan para Perangkat Kampung serta para pengurus Posko PPKM,” sebut Irwasda Polda Aceh Kombes Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, MM.
Selain itu sambungnya untuk mengetahui kendala-kendala yang dialami di posko PPKM. Serta untuk mengetahui perkembangan kasus pasien Covid-19 di Wilayah Hukum Polres Aceh Tamiang khususnya di Kecamatan Karang Baru.
Irwasda Polda Aceh Kombes Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, MM juga mengarahkan agar Datok Penghulu berserta perangkatnya dan para kader dapat mengoptimalkan kinerja Posko PPKM sebagai upaya kita dalam memutus mata rantai Covid-19.
“Pihak Forkopimcam agar dapat mengawasi serta membina secara langsung Posko PPKM. Fungsi Posko PPKM sebagai Pencegahan, Penanganan, Pembinaan dan Pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat kampung,” sebutnya.
Untuk itu sambungnya lagi mari sama-sama untuk dapat mematuhi protokol kesehatan yaitu dengan selalu memakai masker, menjaga jarak dan menjaga kebersihan lingkungan.
“Kita berharap kepada semuanya agar terus menerapkan disiplin akan Protokol Kesehatan. Dan harus tetap terus menyuarakan gerakan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan). Selain itu masyarakat juga diharapkan untuk menerapkan gerakan 3W (Wajib Iman, Wajib Imun dan Wajib Aman),” sebutnya mengakhiri
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















