Banda Aceh (ADC)- Upaya pengiriman sepuluh bungkus daun ganja kering yang dikemas dalam bungkusan kopi Gayo Coffee Aceh Robusta berhasil digagalkan oleh petugas kepolisian, Kamis 29 Agustus 2019 sore sekira pukul 16.00 WIB.
Satuan Resnarkoba Polresta Banda Aceh dan Polsek Darul Imarah, mengamankan sebuah dus berisi sepuluh bungkus ganja kering di sebuah kantor jasa pengiriman barang Jet Express, Aceh Besar, yang berada di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Sepuluh bungkus ganja tersebut, masing-masing kemasan bungkus kopi itu, berisikan satu bungkusan plastik berisi ganja dengan berat 3.013 gram. Selain itu, polisi juga turut mengamankan seorang pengirim paket tersebut berinisial AM (58) warga Gampong Geuceu Meunara, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasat Resnarkoba, AKP Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK mengatakan, temuan paket berisi ganja ini awalnya dilaporkan oleh petugas jasa pengiriman barang setempat yang curiga dengan paket itu kepada Kanit Intelkam Polsek Darul Imarah Bripka Edi Zurkarnein, SE.
“Paket berisi ganja ini, diketahui saat petugas pengiriman barang memeriksa paket. Ganja dimasukkan ke dalam plastik kiloan berwarna biru, kemudian dibungkus rapi dengan bungkus kemasan kopi bermerek dan dimasukkan ke dalam dus,” ujar Kasatnarkoba kepada awak media, saat gelar konfrensi pers yang berlangsung di Indoor Mapolresta Banda Aceh, Jum’at 5 September 2019.
Selain itu, Kasat juga menjelaskan, AM mengirim paket tersebut pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, saat itu kawasan Darul Imarah sedang mati lampu dan AM pun langsung pergi tanpa mengambil resi pengiriman paket.
“Sore harinya setelah diketahui berisi ganja, petugas kembali menghubungi si pengirim (tersangka) dengan alasan untuk mengambil resi pengiriman, saat itulah tersangka kita tangkap,” ungkap Kasat Narkoba.
Menurut pengakuan tersangka, paket ganja ini akan dikirim ke Sukabumi, Jawa Barat. Saat ini, tersangka beserta satu dus berisi 10 bungkus ganja, masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut.
Boby Putra menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 114 ayat 2 dari Undang-undang Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Ahmad Fadil/Tim)






