Polres Sabang Tidak Tidur Dalam Sekejab 6 Pelaku Kejahatan Ditangkap

Para pelaku kejahatan saat digiring ke Mapolres Sabang

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 jo Pasal 362 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Sementara itu, satu tersangka lainnya yang berhasil diamankan merupakan residivis dan saat ini berstatus bebas bersyarat dari Rutan Kelas IIB Sabang. Tersangka tersebut kembali melakukan tindak pidana pencurian berupa uang tunai sebesar Rp25.000.000,- milik warga Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang, bernama C R

BACA JUGA...  Tri Astuti : Disabilitas Bukan Kaum Marginal

Tersangka berinisial MNW (20), ditangkap setelah penyidik menemukan bukti kuat penggunaan uang hasil kejahatan untuk membeli berbagai barang pribadi.

Barang bukti yang disita dari tangan tersangka antara lain, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha ForceOne F1Z R, 3 (tiga) unit handphone Android,1 (satu) unit headset bluetooth,
3 (tiga) helai celana jeans panjang, 2 (dua) helai baju kaos lengan pendek, 1 (satu) helai sweater, 1 (satu) botol parfum, 2 (dua) buah dompet,
1 (satu) unit kipas angin genggam, 1 (satu) buah boneka, dan 1 (satu) pasang sandal hills.

BACA JUGA...  KPK Benarkan OTT di Surabaya

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 jo Pasal 486 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama 5 (lima) tahun ditambah sepertiga hukuman karena merupakan pelaku residivis.