Total kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp. 230.716.818,-. Namun, penyelamatan uang negara yang berhasil dilakukan mencapai Rp. 224.494.500,-
Penyerahan tersangka dan BB ini menandai langkah penting dalam penanganan perkara korupsi ini dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kota Sabang.
Kegiatan penyerahan ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabang, Adenan Sitepu, S.H., M.H, yang bertugas menangani perkara ini.
Kapolres Sabang, AKBP Erwan, SH, MH, mengapresiasi kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyidikan ini, dan memastikan Polres Sabang akan terus bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sabang dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi demi keadilan dan penyelamatan uang negara.
“Semoga penyerahan tersangka dan barang bukti ini dapat mempercepat proses hukum, dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Polres Sabang akan terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi,” ujar AKBP Erwan. (Jalaluddin Zky)




