LHOKSUKON (MA) – Polres Aceh Utara kembali menggagalkan peredaran narkoba dengan barang bukti 6 Kilogram (Kg) sabu, dalam kasus ini Polisi menangkap 1 orang tersangka berinisial MY, 43 tahun warga Sunggal, Deling Serdang, Sumatera Utara.
Hal itu diungkapkan Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Aceh Utara, Kamis (31/8/2023).
“Keberhasilan ini berawal dari kegiatan Jum’at curhat yang dilaksanakan secara rutin setiap Jum’at oleh Polres Aceh Utara yang mana kemudian kami mendapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya pengiriman paket yang berisi narkotika jenis sabu dari Kota Lhokseumawe menuju ke Provinsi Sumatera Utara dengan menggunakan angkutan umum jenis Hiace,” ujar Kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol Syukrif I Panigoro, S.I.K., M.H dan Kasat Res Narkoba AKP Novrizaldi.
Kemudian setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 Wib, Kapolres menyampaikan, tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba melaksanakan controlled delivery dan survailance terhadap satu unit mobil angkutan umum jenis Hiace yang diduga membawa paket kiriman berisi narkotika jenis sabu tersebut menuju ke Kota Medan.



