Polisi Aceh Barat Bekuk Tersangka Pengedar Ganja

Kamis, 19 Agustus 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Aceh Barat Bekuk Tersangka Pengedar Ganja

Mediaaceh.co.id – (Aceh Barat), Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) ringkus seorang warga yang diduga sebagai pengedar narkoba dengan barang bukti barang bukti tiga bungkus daun ganja kering seberat 80 gram.

Ipda Hengki Harianto selaku Kasat Resnarkoba Polres Abdya mengatakan tersangka berinisial SA (22) ditangkap pada Selasa (17/8) sekira pukul 19.30 WIB, di Blangpidie pada Rabu 18/08/21.

BACA JUGA...  Tiap Hari, 5 Pasien Traumatologi Dirawat di RSUDZA

Penangkapan tersebut Polisi mengamankan barang bukti daun ganja kering seberat sekitar 80 gram dan mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.

Ipda Hengki menjelaskan sekitar pukul 17.00 WIB Polisi mendapat lnformasi dari masyarakat bahwa di Desa Pantee Geulumpang, Kecamatan Tangan-Tangan tepatnya di depan SMPN akan dilakukan transaksi penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Setelah mendapat informasi tersebut petugas langsung turun lapangan dan pada pukul 19.30 WIB polisi melihat SA yang tengah mengendarai sepeda motor berhenti di depan SMPN 1 Tangan-Tangan.

BACA JUGA...  Respon Angkasa Pura II Terhadap Himbauan Bupati Aceh Besar, Belum Jelas

Kemudian petugas langsung membekuk dan juga melakukan penggeledahan yang ikut di saksikan oleh aparatur Gampong Pante Geulumpang.

Dengan pembekukan tersebut Polisi menemukan dua bungkus narkotika jenis daun ganja kering yang terbungkus dengan kertas warna putih yang disimpan dalam saku celana pelaku.

Saat penggeledahan Polisi juga menggeledah motor pelaku, dan menemukan lagi satu bungkus daun ganja didalam bagasi motor tersebut.

BACA JUGA...  Aminullah Nyatakan Minat Investasi Budidaya Ikan Rambeu

Pelaku inisial SA disangkakan dengan pasal 111, pasal 114 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun, denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, Ipda Hengki Harianto menjelaskan.

Berita Terkait

Pasca 27 Agustus, Isu Bergeser ke Kepercayaan Institusi
PTGMI Aceh Selatan Reorganisasi Kepengurusan, Kuatkan Profesionalisme dan Integritas
PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta
Apel Kebangsaan di Bener Meriah; Merawat Persatuan dari Tanoh Gayo
Masyarakat Didorong Jadi Garda Terdepan dalam Jaga Laut
Kelas Berdaya, Mengenalkan Mitigasi Bencana Kepada Siswa SLBN
Ada Apa dengan Taman Budaya Sabang? BPJS Kesehatan Dipertanyakan
Korem 011 Semarakkan HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 13:47 WIB

Pasca 27 Agustus, Isu Bergeser ke Kepercayaan Institusi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 17:09 WIB

PTGMI Aceh Selatan Reorganisasi Kepengurusan, Kuatkan Profesionalisme dan Integritas

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:37 WIB

PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:34 WIB

Apel Kebangsaan di Bener Meriah; Merawat Persatuan dari Tanoh Gayo

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Masyarakat Didorong Jadi Garda Terdepan dalam Jaga Laut

Berita Terbaru

KESEHATAN

Pasca 27 Agustus, Isu Bergeser ke Kepercayaan Institusi

Selasa, 1 Sep 2026 - 13:47 WIB

PEMERINTAHAN

Musriadi: Masa Muda Adalah Waktu Menanam Masa Depan

Senin, 31 Agu 2026 - 22:07 WIB

RAGAM BERITA

Warga Aceh Timur Meriahkan JASERA 2026 Bersama Medco E&P Malaka

Senin, 31 Agu 2026 - 20:59 WIB

NANGGROE

KPEA Soroti Pergeseran Tradisi Pernikahan Aceh

Minggu, 30 Agu 2026 - 23:00 WIB

Saat anggota TNI memadamkan api hutan terbakar.

MILITER

TNI Padamkan Api 

Minggu, 30 Agu 2026 - 22:44 WIB