Polisi Aceh Barat Bekuk Tersangka Pengedar Ganja

Kamis, 19 Agustus 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Aceh Barat Bekuk Tersangka Pengedar Ganja

Mediaaceh.co.id – (Aceh Barat), Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) ringkus seorang warga yang diduga sebagai pengedar narkoba dengan barang bukti barang bukti tiga bungkus daun ganja kering seberat 80 gram.

Ipda Hengki Harianto selaku Kasat Resnarkoba Polres Abdya mengatakan tersangka berinisial SA (22) ditangkap pada Selasa (17/8) sekira pukul 19.30 WIB, di Blangpidie pada Rabu 18/08/21.

BACA JUGA...  Masyarakat Seunaloh Segel Kantor Keuchik

Penangkapan tersebut Polisi mengamankan barang bukti daun ganja kering seberat sekitar 80 gram dan mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.

Ipda Hengki menjelaskan sekitar pukul 17.00 WIB Polisi mendapat lnformasi dari masyarakat bahwa di Desa Pantee Geulumpang, Kecamatan Tangan-Tangan tepatnya di depan SMPN akan dilakukan transaksi penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Setelah mendapat informasi tersebut petugas langsung turun lapangan dan pada pukul 19.30 WIB polisi melihat SA yang tengah mengendarai sepeda motor berhenti di depan SMPN 1 Tangan-Tangan.

BACA JUGA...  Sertu Surya Dharma : Tinggal di Rumah Orangtua Asuh Kita Juga Harus Peduli

Kemudian petugas langsung membekuk dan juga melakukan penggeledahan yang ikut di saksikan oleh aparatur Gampong Pante Geulumpang.

Dengan pembekukan tersebut Polisi menemukan dua bungkus narkotika jenis daun ganja kering yang terbungkus dengan kertas warna putih yang disimpan dalam saku celana pelaku.

Saat penggeledahan Polisi juga menggeledah motor pelaku, dan menemukan lagi satu bungkus daun ganja didalam bagasi motor tersebut.

BACA JUGA...  KIP Aceh Tengah Fasilitasi Penyampaian Visi-Misi Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Sidang Paripurna DPRK

Pelaku inisial SA disangkakan dengan pasal 111, pasal 114 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun, denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, Ipda Hengki Harianto menjelaskan.

Berita Terkait

Rembuk Stunting, Desa Kumbang Siapkan Program Prioritas 2027
Puskesmas Apresiasi Penanganan ODGJ di Aceh Utara
ODGJ Asal Cot Petisah Dirujuk Ke RS Cut Mutia
JKN Berkelanjutan, BPJS Tapaktuan Gandeng Media
Bank Aceh Sosialisasi IBC Ke Sekolah 
Iskandar: Terima Kasih Ayah Wa, Sudah Mengobati ODGJ di Aceh Utara 
Barona: ODGJ Kita Tangani Berdasarkan Perintah Ayah Wa
Pernyataan BKSDA Dinilai Timbulkan Kekesalan Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Rembuk Stunting, Desa Kumbang Siapkan Program Prioritas 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:29 WIB

Puskesmas Apresiasi Penanganan ODGJ di Aceh Utara

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:57 WIB

ODGJ Asal Cot Petisah Dirujuk Ke RS Cut Mutia

Senin, 28 September 2026 - 20:12 WIB

JKN Berkelanjutan, BPJS Tapaktuan Gandeng Media

Rabu, 23 September 2026 - 22:58 WIB

Bank Aceh Sosialisasi IBC Ke Sekolah 

Berita Terbaru

NANGGROE

Proyek Pujasera Sabang Senilai Rp 1,3 Miliar Jadi Sorotan

Minggu, 18 Okt 2026 - 20:44 WIB

RAGAM BERITA

DPW Pendawa Sumut Gelar Silaturahmi

Minggu, 18 Okt 2026 - 19:38 WIB

PENDIDIKAN

PA Sukses Gelar Pendidikan Politik untuk Anggota

Minggu, 18 Okt 2026 - 19:30 WIB