Respon Angkasa Pura II Terhadap Himbauan Bupati Aceh Besar, Belum Jelas

Bupati Aceh Besar Ir Mawardi Ali, berbincang bincang dengan general Maneger Angkasa pura II Yos Suwiyono, sesaat belum konferensi Pers berlangsung, di kediaman Bupati Mawardi Ali, Jumat, 26 Juli 2019. Foto: Dok mediaaceh.co.id

Kota Jantho (ADC) – PT. Angkasa pura II Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang Aceh Besar, hingga saat ini belum dapat memberikan keputusan pasti terhadap himbauan Bupati Aceh Besar, tentang menghentikan seluruh aktifitas penerbangan di Bandara Iskandar Muda, selama 12 jam di pagi Hari Besar Islam (Idul Fitri dan Idul Adha).

PT Angkasa pura yang disampaikan langsung oleh General Manager Angkasa Pura II Bandara Sultan iskandar Muda, Aceh Besar- Aceh, Yos Suwagiyono, mengatakan pihaknya akan kembali melakukan koordinasi dan mempelajari terkait Himbauan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh Besar, selaku daerah tempat operasional Bandara Sultan Iskandar Muda.

“Saya baru beberapa saat menerima surat himbauan dari pak bupati dan kita akan mengkaji kembali nantinya, supaya jangan sampai terbentur dengan aturan lain yang ada di Dunia penerbangan,” kaya Yos, kepada awak media masa pada konferensi Pers yang digelar di kediaman Pribadi Bupati Mawardi Ali, Jumat, 26, Juli 2019, sore.

Saat ditanyai kepastian respon Angkasa pura II terhadap himbauan Bupati Aceh Besar itu, Yos, Berjanji akan menginformasikannya pada awal pekan depan, sebagai jawaban pihak yang ditujukan himbauan bupati tersebut.

BACA JUGA...  BIN Vaksin Napi di Lapas Kualasimpang

” Untuk Kepastian realisasi surat himbauan Bapak Bupati, pihak Angkasa pura II akan memberikan jawaban pada hari Senin atau Selasa, setelah dilakukan pembahasan dan pengkajian oleh seluruh stakeholder PT. Angkasa pura II nantinya,” kata Yos Suwagiono.

Namun secara pribadi, lanjut GM Angkasa II itu, sangat mendukung himbauan yang dikeluarkan oleh Bupati Aceh Besar. Yos juga mengaku sangat bahagia dengan adanya himbauan tersebut, sebab selama bertugas dan khusunya bertugas di Aceh, belum pernah mendapat kesempatan untuk melaksanakan ibadah salat id sebagaimana masyarakat lainnya, sebab sejak dari pagi sudah harus melayani penumpang dan mengawasi aktifitas penerbangan.

“Secara pribadi himbauan bapak bupati sangat saya dukung, sebab selama bertugas di Aceh, saya belum pernah sempat melaksanakan salat id, karena memberikan pelayanan. Bahkan ada karyawan Angkasa Pura yang bertugas di Aceh, hingga delapan tahun ini belum sempat melakukan salat id,” ujar Yos Suwagiyono.

Sementara, Bupati Mawardi Ali, baik yang disampaikan secara tertulis maupun penjelasannya pada saat konferensi Pers mengatakan himbauan yang dilayangkan kepada angkasa pura dan maskapai yang beroperasi di bandara SIM itu, diminta untuk dapat menghentikan segala aktifitasnya, pada dua hari raya itu (Idul Fitri dan Idul Adha).

BACA JUGA...  Walikota Minta Bank Aceh Terus Berinovasi Berikan Pelayanan Maksimal

“Kita menghimbau supaya mulai pukul 00.00 WIB dini hari hingga pukul 12.00 WIB pada hari pertama lebaran tidak ada aktifitas apapun di Bandara Sultan Iskandar Muda, dan semua yang ada di Bandara juga agar dapat melaksanakan salat id, kecuali yang non muslim,” kata Bupati Mawardi Ali.

Menurut Politisi Partai Amanat Nasional ini, apa yang dihimbaukan kepada pihak pengelola Bandara SIM dan maskapai yang beroperasi dari dan ke Bandara SIM ini, merupakan kebijakan yang patut dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, dalam rangka mewujudkan dukungan  terhadap pelaksanaan penerapan syariat islam secara kaffah di Aceh Besar, sebagaimana yang dituangkan dalam visi dan Misi Pemerintah Aceh Besar saat ini. Diharapkan himbauan tersebut dapat dilaksanakanan oleh Angkasa pura, sebagai pengelola Bandara yang beroperasi di wilayah hukum Pemerintah Aceh Besar.

BACA JUGA...  Kekurangan Mobiler, Komite Sekolah Ini Minta Bantuan Kepemerintah

Sebagaimana diketahui, selama kepemimpinan Ir. Mawardi Ali- Tgk H Husaini periode (2017-2022) Pemkab Aceh Besar sudah dua kali mengeluarkan aturan daerahnya yang dialamatkan kepada Pengelola Bandara SIM (Angkasapura II) dan maskapai yang ada.

Pada 2018 lalu, Bupati Aceh Besar mengeluarkan himbauan kepada seluruh pramugari muslim untuk mengenakan hijab saat masuk wilayah Aceh Besar. Himbauan tersebut mendapat respon positif dari berbagai pihak, sehingga seluruh pramugari yang ada di maskapai yang beroperasi dari dan ke Bandara SIM harus mengenakan hijab.

Dan untuk kali kedua Pemkab Aceh Besar mrngeluarkan Himbauan untuk menghentikan aktifitas bandara dan penerbagan selama 12 jam di pagi hari lebaran (Idul Fitri dan Idul Adha), dengan tujuan untuk memberikan kenyamanan dan kekhusyukan kepada masyarakat yang beribadah di sekitar Bandara SIM dan juga membudayakan salat id di lingkungan Bandara SIM Blang Bintang.
Himbauan Bupati Aceh Besar itu sebagaimana yang dituangkan dalam surat yang dikeluar bertanggal 24 Juli 2019 bernomor 451/3442/2019. (Tim)