Polemik Tunjangan ASN Aceh Selatan, Kapan Diatasi ?

Selasa, 18 Maret 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Bupati Asel Jalan T. Ben Mahmud Tapaktuan.(poto/mediaaceh.co.id/Maslow Kluet).

Kantor Bupati Asel Jalan T. Ben Mahmud Tapaktuan.(poto/mediaaceh.co.id/Maslow Kluet).

Para ASN pun tak tinggal diam. Menjelang Idul Fitri, mereka semakin gencar menyuarakan tuntutan agar hak mereka segera diberikan. Tunjangan yang berkisar antara Rp350.000 untuk staf/fungsional hingga Rp700.000 untuk kepala dinas (Kadis) sejatinya berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh Selatan. Namun, krisis keuangan yang melanda Pemkab, dengan isu defisit yang kian mencuat, membuat nasib tunjangan ini semakin tidak menentu.

BACA JUGA...  Jembatan Gantung Koto Indarung Nyaris Ambruk

“Momentum Ramadan dan menjelang Idul Fitri ini sangat tepat dan bermanfaat jika kami menerima uang TC untuk tiga bulan sejak Januari 2025,” keluh seorang ASN yang enggan disebut namanya.

Namun, ada pernyataan yang mengundang tanya. Kepala BPKD menyebutkan kemungkinan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membayar TC jika PAD belum mencukupi. Apakah ini langkah yang diperbolehkan? Jelas tidak boleh! Karena tunjangan khusus bagi daerah hanya diperkenankan melalui kemampuan daerah sendiri melalui penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).

BACA JUGA...  Aliran Sering "Mencret" PLN Tapaktuan Disorot Warga 

Tetapi, bagi Kepala BPKD Aceh Selatan Syamsul Bahri bisa membayarkannya manakala diperintahkan Bupati Aceh Selatan H. Mirwan.

Seorang pengamat kebijakan anggaran daerah mengingatkan bahwa DAU sejatinya diperuntukkan bagi belanja wajib seperti gaji ASN, dana desa, dan kebutuhan dasar lainnya. Penggunaan DAU untuk pembayaran tunjangan harus merujuk pada regulasi agar tidak melanggar aturan yang dapat berujung pada sanksi administratif.

BACA JUGA...  Upah Belum Dibayar, Pekerja: Kami Kekantor Tapi Tidak Ditanggapi 

Berita Terkait

Murdhani: Tanah Adat dan Tanah Garapan Punya Dasar Hukum Berbeda
DPRK dan Pemkab Aceh Aceh Utara Sepakati APBK Perubahan 2026 Rp2.93 T
Ayah Wa Diapresiasi IPAU atas Respons Bencana
Banjir Terus Mengancam
Upah Belum Dibayar, Pekerja: Kami Kekantor Tapi Tidak Ditanggapi 
Dana Bencana Rp51,6 Miliar di Aceh Selatan Diduga Langgar Aturan 
Wabup Asel Jabat Ketua PMI
Tarmizi Age Minta BPK Audit SKPA

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 07:58 WIB

Murdhani: Tanah Adat dan Tanah Garapan Punya Dasar Hukum Berbeda

Sabtu, 26 September 2026 - 21:03 WIB

DPRK dan Pemkab Aceh Aceh Utara Sepakati APBK Perubahan 2026 Rp2.93 T

Sabtu, 26 September 2026 - 20:27 WIB

Banjir Terus Mengancam

Sabtu, 26 September 2026 - 20:15 WIB

Upah Belum Dibayar, Pekerja: Kami Kekantor Tapi Tidak Ditanggapi 

Jumat, 25 September 2026 - 20:41 WIB

Dana Bencana Rp51,6 Miliar di Aceh Selatan Diduga Langgar Aturan 

Berita Terbaru

Ilustrasi

PEMERINTAHAN

Murdhani: Tanah Adat dan Tanah Garapan Punya Dasar Hukum Berbeda

Senin, 28 Sep 2026 - 07:58 WIB

NEWS FEATURE

400 Sertipikat PTSL Diserahkan di Bendahara

Minggu, 27 Sep 2026 - 22:06 WIB

RAGAM BERITA

SWI Aceh Barat Dapat Apresiasi di Festival Literasi

Minggu, 27 Sep 2026 - 19:34 WIB