Komisioner KIP Aceh Selatan Mulyadi mengatakan, hasil rekapitulasi telah disepakati bersama oleh semua pihak, termasuk saksi yang hadir dalam rapat pleno terbuka. Di tengah penetapan, pihaknya juga menyatakan tidak ada protes maupun keberatan terhadap hasil tersebut.
“Iya tidak ada (protes),” ucapnya.
Mulyadi menambahkan, hasil rekapitulasi bakal menjadi dasar untuk menetapkan bupati dan wakil bupati Aceh Selatan terpilih.
Namun sebelum itu, KIP Aceh Selatan memberikan waktu selama tiga hari setelah penetapan hasil bagi pasangan calon yang ingin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
“Jadi belum penetapan, tetapi baru hasil rekapitulasi,” terangnya.
Menurutnya, jika dalam kurun waktu tersebut tidak melakukan gugatan ke MK, maka KIP Aceh Selatan bisa melanjutkan proses selanjutnya yakni penetapan kepala daerah terpilih.
Dikatakan, pelantikan bupati terpilih akan dilaksanakan pada tanggal 7 Februari 2024 mendatang bersamaan dilakukannya secara serentak di seluruh Indonesia.
Pemantauan mediaaceh.co.id, pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada itu berlangsung hingga dini hari, karena pelaksanaannya sempat molor dan banyaknya waktu break di sela-sela rapat.(Maslow Kluet).
Halaman : 1 2















