Pimpinan DPRK Aceh Selatan Gonta-Ganti, Adi Samrida Dicopot

Setelah acara seremonial pelantikan Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan Lisa Elfirasman, pimpinan DPRK dan Forkopimda Aceh Selatan berphoto bersama.(Photo/Media Aceh/Maslow Kluet).

TAPAKTUAN (MA) Pimpinan Dewan  Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan,  tampaknya doyan digonta-ganti. Buktinya, dalam periode keanggotaan 2019-2024  dewan itu, sudah dua kali pimpinan  DPRK Aceh Selatan diganti.

Pertama, Wakil Ketua DPRK dari F-Partai Aceh diberhentikan setelah menjabat lebih kurang dua tahun. Lalu, kemudian dicopot dan  digantikan oleh anggota fraksi yang sama yakni Lisa Elfirasman.

Pelantikan wakil ketua pengganti antar waktu (PAW) DPRK Aceh Selatan, dilakukan dalam prosesi seremonial kenegaraan di Gedung DPRK setempat, Senin, (20/3).

BACA JUGA...  FGD-II PPA di Aceh Selatan: DPRK Harus Segera Sahkan Qanun

Prosesi  pengucapan sumpah jabatan wakil ketua sisa masa jabatan tahun 2019-2024 itu, berlangsung dalam sidang paripurna DPRK  Aceh Selatan, dipimpin Ketua DPRK  Amiruddin.

Turut hadir wakil ketua DPRK,  Forkopimda plus  Aceh Selatan, anggota DPRK Aceh Selatan beserta istri/suami, Sekretaris DPRK Aceh Selatan, asisten,  staf ahli, kepala SKPK, pimpinan instansi vertikal, dan pimpinan partai politik.

Pelantikan sisa masa jabatan tahun 2019-2024 untuk jabatan wakil ketua DPRK itu secara langsung di ambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan Gugun Gunawan, SH.

BACA JUGA...  DPR RI Akan Revisi UUPA, DPRA dan Tim Ahli Sosialisasikan Perubahan Draf

Dalam sambutannya, mewakili Bupati Aceh Selatan, Sekda Cut Syazalisma, S.STP mengatakan, kepada wakil ketua  yang baru dilantik, diharapkan dapat membangun hubungan yang harmonis dalam lembaga DPRK Aceh Selatan, serta menjalin kemitraan yang kokoh dengan Pemerintah Daerah dan unsur Forkopimda.

“Untuk kemudian bersama-sama dengan seluruh elemen masyarakat, membangun kabupaten Aceh Selatan secara berkelanjutan,” kata Sekda Cut Syazalisma.

BACA JUGA...  DPRK Aceh Selatan Tetapkan Empat Rancangan Qanun dalam Sidang Paripurna 

Menurutnya, sinergitas seluruh unsur yang ada, baik eksekutif, legislatif, yudikatif, maupun para pemangku kepentingan lainnya, harus dilandasi dengan komitmen yang kuat, agar program kerja pembangunan daerah dapat dicapai sesuai dengan yang dicita-citakan.

Lisa Elfirasman, ST, merupakan wakil ketua dari F-Partai Aceh yang ketiga setelah  F-PA menguasai salah satu pimpinan di legislatif hasil pemilu 2019-2024, disinyalir menjadi bagian dari perjanjian internal partai. (Maslow Kluet).