TAPAKTUAN (MA) – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan, tampaknya doyan digonta-ganti. Buktinya, dalam periode keanggotaan 2019-2024 dewan itu, sudah dua kali pimpinan DPRK Aceh Selatan diganti.
Pertama, Wakil Ketua DPRK dari F-Partai Aceh diberhentikan setelah menjabat lebih kurang dua tahun. Lalu, kemudian dicopot dan digantikan oleh anggota fraksi yang sama yakni Lisa Elfirasman.
Pelantikan wakil ketua pengganti antar waktu (PAW) DPRK Aceh Selatan, dilakukan dalam prosesi seremonial kenegaraan di Gedung DPRK setempat, Senin, (20/3).
Prosesi pengucapan sumpah jabatan wakil ketua sisa masa jabatan tahun 2019-2024 itu, berlangsung dalam sidang paripurna DPRK Aceh Selatan, dipimpin Ketua DPRK Amiruddin.
Turut hadir wakil ketua DPRK, Forkopimda plus Aceh Selatan, anggota DPRK Aceh Selatan beserta istri/suami, Sekretaris DPRK Aceh Selatan, asisten, staf ahli, kepala SKPK, pimpinan instansi vertikal, dan pimpinan partai politik.
Pelantikan sisa masa jabatan tahun 2019-2024 untuk jabatan wakil ketua DPRK itu secara langsung di ambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan Gugun Gunawan, SH.
Dalam sambutannya, mewakili Bupati Aceh Selatan, Sekda Cut Syazalisma, S.STP mengatakan, kepada wakil ketua yang baru dilantik, diharapkan dapat membangun hubungan yang harmonis dalam lembaga DPRK Aceh Selatan, serta menjalin kemitraan yang kokoh dengan Pemerintah Daerah dan unsur Forkopimda.
“Untuk kemudian bersama-sama dengan seluruh elemen masyarakat, membangun kabupaten Aceh Selatan secara berkelanjutan,” kata Sekda Cut Syazalisma.
Menurutnya, sinergitas seluruh unsur yang ada, baik eksekutif, legislatif, yudikatif, maupun para pemangku kepentingan lainnya, harus dilandasi dengan komitmen yang kuat, agar program kerja pembangunan daerah dapat dicapai sesuai dengan yang dicita-citakan.
Lisa Elfirasman, ST, merupakan wakil ketua dari F-Partai Aceh yang ketiga setelah F-PA menguasai salah satu pimpinan di legislatif hasil pemilu 2019-2024, disinyalir menjadi bagian dari perjanjian internal partai. (Maslow Kluet).




