Pertamina EP Rantau Tertibkan Bangunan di Area Sumur dan Jalur Pipa

PT Pertamina EP Rantau Field melakukan penertiban bangunan lama dan juga tenda yang baru didirikan pascabanjir pada area Sumur SP 13, Desa Kota Lintang, Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Penertiban ini murni untuk keselamatan dan keamanan masyarakat di sekitar wilayah operasional. [Foto dok. Mediaaceh.co.id].

Melalui komunikasi yang intensif, warga akhirnya memahami potensi bahaya dan bersedia membongkar sendiri bangunan maupun tenda yang didirikan.

Dalam proses tersebut, warga juga diminta membuat surat pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk tidak kembali mendirikan bangunan di area terlarang.

Petugas keamanan turut dilibatkan untuk membantu proses sterilisasi kawasan berisiko tinggi agar berjalan tertib dan lancar.

BACA JUGA...  HARAPAN BARU DI SIMPANG OPAK

“Kami mengapresiasi kesadaran warga yang dengan sukarela membongkar sendiri tenda maupun bangunan demi keamanan bersama,” tambahnya.

Menurut Tomi, penertiban ini sepenuhnya bertujuan untuk melindungi keselamatan masyarakat, mengingat kawasan sumur dan jalur pipa merupakan area dengan potensi bahaya tinggi jika terjadi gangguan.

Ia menegaskan bahwa ketentuan mengenai jarak aman telah diatur dalam Permen ESDM Nomor 32 Tahun 2021 tentang instalasi pipa penyalur dan transmisi gas bumi.

BACA JUGA...  Pertamina EP Rantau, Ragam Inovasi untuk Pemberdayaan Masyarakat

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pendirian bangunan dilarang berada dalam radius tertentu dari jalur pipa karena berisiko menimbulkan kecelakaan.

“Keamanan dan keselamatan masyarakat merupakan prioritas utama. Kami berkomitmen untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga jarak aman dari jalur pipa,” tegasnya.

Selain melakukan penertiban, Pertamina EP Rantau Field juga terus mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat sekitar wilayah operasi.