“Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkab Aceh Utara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta memperkuat penerapan merit system sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” ungkapnya.
Melalui pelaksanaan uji kompetensi ini, diharapkan para pejabat yang menempati posisi strategis di lingkungan Pemkab Aceh Utara benar-benar memiliki kompetensi, integritas, dan kapabilitas untuk mendukung tercapainya target pembangunan daerah yang berkelanjutan serta pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat, pungkasnya. (Sayed Panton)




