Perdamaian Polem Muda dan Annisa Tanpa Syarat Apapun

Minggu, 29 Desember 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (MA)- Terkait dengan tuduhan yang dialamatkan kepada Polem Muda Ahmad  Yani (Polem) yang juga menjabat Ketua Umum  Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) Aceh, yang diduga telah memperkosa saudari Annisa (27) di Apartemen Kalibata City pada tanggal 11 Desember lalu, berakhir damai.

Perdamaian antara Anissa dan Polem Muda ini terjadi, atas inisiatif dari tokoh tokoh Aceh di Jakarta yang telah mengupayakan proses mediasi secara damai dan kekeluargaan tanpa syarat apapun. 

“Alhamdulillah, saudari Annisa telah terbuka hatinya untuk mengatakan kejujuran hatinya dengan menyampaikan apa yang terjadi sebenarnya. Polem yakin keberanian Annisa untuk mengklarifikasi pengakuan yang sebenarnya bukan atas dasar paksaan namun iniasitif sendiri,” ungkap Polem melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Minggu 29 Desember 2019.

Polem mengatakan, pada intinya selaku rakyat yang patuh dan taat hukum, dirinya telah siap menghadapi proses hukum, karena tidak ada yang kebal hukum, sebagaimana yang telah di laporkan ke Polda Metro Jaya.

BACA JUGA...  PAS Aceh Utara Deklarasi Mualem-Dek Fadh dan Ayah Wa-Panyang

“Oleh karena itu, Polem berterimakasih kepada seluruh pihak yang telah berupaya memfasilitasi dan memediasi proses perdamaian secara kekeluargaan tanpa syarat apapun,” ujar Polem.

Lanjut Polem menyebutkan, proses perdamaian ini di fasilitasi oleh Persatuan Aceh Serantau (PAS) yang diketuai Ahyar Kamil Tokoh Masyarakat Aceh di Jakarta yang tidak mau nama Aceh tercoreng karena kepentingan sekelompok orang yang ingin mengorbankan masyarakat Aceh dan nama Aceh sebagai Serambi Mekkah. Hal ini mungkin tidak terlepas dari cara PAS melihat ini secara jernih dan objektif. 

Proses perdamaian antara kedua belah pihak berlangsung secara kekeluargaan yang juga turut di hadiri keluarga Besar Polem, kuasa hukum Forkab Aceh dan keluarga Annisa dari Aceh sejak 25 Desember lalu. Selain itu, turut juga di saksikan oleh beberapa masyarakat Aceh lainnya.

“InsyaAllah, setelah melahirkan kesepakatan bahwasanya masalah ini telah di selesaikan secara damai, dan penuh kekeluargaan tanpa syarat apapun, serta saudari Annisa telah menarik kembali laporan Polisi di Polda Metro Jaya,” kata Polem.

BACA JUGA...  Pasca MoU Helsinky, Eks Kombatan Diajak Rawat Perdamaian

“Intinya perdamaian kedua belah untuk meluruskan kesalahpahaman terhadap berita yang di kembangkan dan di besarkan oleh pihak tertentu yang ingin mencari panggung. Tujuan perdamaian ini adalah, agar kesalahpahaman ini tidak ada yang di rugikan dan di untungkan. Bahkan Annisa sendiri pun akhir nya menyadari telah di manfaatkan oleh pihak tertentu,” kata Polem lagi.

Selain itu, Polem menambahkan, mengingat kasus ini telah menyerang dan menjatuhkan harkat dan martabat dirinya secara pribadi dan Forkab  Aceh yang dilakukan oleh Media Afnews yang bertujuan ingin menaikan rate-nya di Media Online dengan pemberitaan yang dibuat menyalahi kode etik Pers komunikasi Persuasif, Forkab Aceh akan melaporkan Media ini ke ranah hukum.

“Pemberitaan Media Afnews jelas tidak berimbang (balance) tidak ada cross chek sebagaimana di atur dalam undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalis, serta Forkab Aceh menduga, Media Afnews tidak terdaftar di dewan pers, berdasarkan penelurusan di Situs resmi dewan pers,” ungkapnya.

BACA JUGA...  Disbudpar Aceh Gelar Piasan Rakyat Pidie 2023

Terakhir Polem yang didampingi kuasa hukum Forkab Aceh akan melaporkan Abdul Hadi (Adi Maros) atas penyebaran konten Video yang mencermarkan nama baik Forkab Aceh, walaupun secara pribadi Polem sudah memaafkan, tapi secara organisasi menyangkut orang banyak yang bergabung di Forkab Aceh dimana kepengurusannya di Aceh ada 23 Kabupaten/Kota yang terkena imbasnya, maka Forkab Aceh akan menempuh jalur hukum berdasarkan undang -undang ITE nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik serta melakukan perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik.

“Patut dipertanyakan, sejauh mana tingkat kredibilitas media Afnews ini, mudah-mudahan bukan menjadi media “Buzzer” mesin penyebar fitnah, sebab itu sangat berbahaya bagi kehidupan demokrasi, berbangsa dan bernegara,” tutup Polem Muda. (Ahmad Fadil)

Berita Terkait

Nelayan Meukek Ditemukan Meninggal
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Hujan Lebat, Aceh Selatan Diterjang Banjir dan Longsor
Status Blang Padang, Wali Nanggroe Bersuara
Apache Dihentikan Pada Acara Penutupan Milad 800, Ayah Wa: Kita Hormati Syariat
APEL Adu Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman
Kapolres Sabang Pimpin Pencarian WN Malaysia Hilang Menyelam
Buaya Muncul, Warga Resah

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:41 WIB

Nelayan Meukek Ditemukan Meninggal

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Rabu, 16 September 2026 - 19:33 WIB

Hujan Lebat, Aceh Selatan Diterjang Banjir dan Longsor

Rabu, 16 September 2026 - 17:19 WIB

Status Blang Padang, Wali Nanggroe Bersuara

Rabu, 16 September 2026 - 07:37 WIB

Apache Dihentikan Pada Acara Penutupan Milad 800, Ayah Wa: Kita Hormati Syariat

Berita Terbaru

HUKOM

KPK Usut Korupsi BPN

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:50 WIB

Tim Gabungan mengevakuasi jenazah korban ke dalam mobil untuk diserahkan kepada pihak keluarga korban.(Foto/mediaaceh.co.id/(istimewa).

PERISTIWA

Nelayan Meukek Ditemukan Meninggal

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:41 WIB

Pertemuan dan Silahturahmi Direksi PT BAS dengan Kapolda Aceh.

RAGAM BERITA

Direksi Bank Aceh Silaturahmi ke Kapolda

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:29 WIB

Penyerahan SK Ketua DPD Partai Demokrat Aceh oleh Walikota Lhokseumawe Sayuti Abu Bakar.

POLITIK

Sayuti Resmi Nahkodai Demokrat Aceh

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:05 WIB

Para peserta kegiatan, lakukan foto bersama. Sebanyak 19 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di Aceh mendapatkan pendampingan pengembangan usaha berbasis hutan dan akses pembiayaan melalui pendekatan blended finance, Kamis (17/9/2026).
Foto: Tribun Gayo

PEMERINTAHAN

WRI Kick-Off BFM 2026–2027 di Bener Meriah

Jumat, 18 Sep 2026 - 08:23 WIB