Perbakin dan Polres akan Data Kepemilikan Airsoft Gun dan Senapan Angin
KUALASIMPANG (MA) – Persatuan Berburu dan Menembak Seluruh Indonesia (Perbakin) dan Polisi Resort (Polres) Aceh Tamiang, Aceh. Akan mendata masyarakat yang memiliki Airsoft Gun dan Senapan Angin sebagai upaya legalitas kepemilikannya.
Begitu penegasan Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, SIK pada mediaaceh.co.id usai rapat kerja perdana Perbakin, Kamis, 20 Januari 2022 di Karang Baru. Dikatakan melalui Perbakin, Kapolres minta segera melakukan pendataan kepemilikan Airsoft Gun dan Senapan Angin.
“Ini kita lakukan untuk mencari bibit-bibit atlit penembak otodidak yang ada ditengah-tengah masyarakat, nantinya untuk di didk menjadi penembak yang jitu dan handal sebagai atlit tembak di Aceh Tamiang,” tegas Imam.
Selama ini kata Kapolres, kepemilikan Airsoft Gun dan Senapan Angin yang ada dimasyarakat, digunakan sebagai pengusir hama Babi dan Monyet di lahan pertanian dan perkebunan masyarakat.
Mereka jauh lebih cekatan dan gesit dalam membidik tembakan ke objeknya, sebab, hampir setiap hari masyarakat berburu hama tabaman dengan menggunakan Airsoft Gun dan Senapan Angun, kaliber 4,5 mili sampai 5,32 mili yang dimiliki masyarakat.




