Penilaian Rapor KPK Semestinya Mengacu pada Data dan Informasi yang Valid

Selasa, 14 September 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penilaian Rapor KPK Semestinya Mengacu pada Data dan Informasi yang Valid

JAKARTA (MA) – Penilaian dan pandangan Rapor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh pihak-pihak tertentu seyogianya memgacu pada data dan informasi yang valid. Agar ketika disampaikan kepublik tidak menimbulkan mispersepsi.

Begitu penjelasan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri pada wartawan, Selasa, 14 September 2021 di Jakarta.

BACA JUGA...  Pengembangan Perkebunan Indonesia Akan Terus Berkelanjutan

Hal itu disampaika Ali Fikri; menanggapi pandangan pihak-pihak tertentu yang memberikan rapor kinerja pemberantasan korupsi.

Ali Fikri menyampaikan; ‘KPK mengapresiasi semua pihak yang konsen terhadap isu pemberantasan korupsi’ dan memberikan rapor atau penilaiannya terhadap kinerja lembaga yang diberi kewenangan melaksanakan tugas tersebut.

“Namun sebagai pelaksanaan fungsi kontrol, ‘penilaian tersebut semestinya mengacu pada data dan informasi yang valid’ Agar ketika disampaikan ke publik tidak menimbulkan mispersepsi,” tegas Dia.

BACA JUGA...  Gampong Nusa Juara 1 Anugerah Desa Wisata Indonesia 2021

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitasnya kepada publik, KPK telah menyampaikan kinerjanya selama semester 1- 2021 secara terbuka, dari pelaksanaan fungsi pencegahan, penindakan, dan pendidikan antikorupsi.

Pada pelaksanaan fungsi penindakan, selama semester 1 – 2021, KPK telah melakukan 77 Penyelidikan, 35 Penyidikan, 53 Penuntutan, dan 35 Eksekusi. ‘Dari 35 Sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 50 orang tersangka’. Dengan total asset recovery-nya sebesar Rp171,23 Miliar.

BACA JUGA...  Jelang Pawai Takbiran, IKAMBA Himbau Masyarakat Jaga Kebersihan

Berita Terkait

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
PWI Siap Gelar HPN 2027, Buka Ruang bagi Seluruh Konstituen Dewan Pers
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Minggu, 6 September 2026 - 15:28 WIB

Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 19:22 WIB

Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Berita Terbaru

OLAHRAGA

Tak Boleh Ada Pemain Profesional di Liga Santri 2026

Selasa, 8 Sep 2026 - 18:08 WIB

Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM saat melantik Direktur Utama PT Bina Usaha dan jajaran Komisaris.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Tunjuk Zulfikar Sebagai Direktur Utama PT Bina Usaha

Selasa, 8 Sep 2026 - 09:52 WIB