Pengutipan Uang Pelepasan Siswa MUQ Atas Seizin Kacabdin

Pintu Gerbang MUQ Aceh Selatan di Gampong Panjuipian Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.(poto/mediaaceh.co.id/istimewa).

TAPAKTUAN (MA) Keluhan wali murid Madrasah Ulumul Qur’an (MUQ) Aceh Selatan atas kutipan dana pelepasan para santri tampaknya diabaikan pengurus madrasah tersebut.

Mereka beralasan, sudah mempunyai dasar yang kuat atas permintaan dana (budget) tersebut,  yakni atas seizin Kacabdin Aceh Selatan Anadwi, S. Pd.I

“Kami sudah berkoordinasi dengan Bapak Kacabdin Aceh Selatan Anadwi dan Bapak Kabid SMP Dinas Pendidikan Aceh Selatan Saleh Amin, S. Pd,” demikian pengakuan secara implisit Direktur MUQ Aceh Selatan Muhammad Ridho Agung kepada wartawan di Tapaktuan, Jumat, (10/5).

BACA JUGA...  Komandan Lanal Sabang Sambut Kedatangan Kapal Perang India

Dia mengakui,  kutipan untuk  acara pelepasan santriwan-santriwati   yang akan dilaksanakan pada tanggal 16 Mei 2024 bertempat di Gedung Pertemuan Rumoh Agam Tapaktuan, Kecamatan Tapaktuan dengan menghabiskan dana sekitar Rp.40 Juta.

Pasalnya, walaupun sudah ada himbauan dari Bupati Aceh Selatan melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) menerbitkan himbauan keras agar tidak ada sekolah mengutip uang apapun untuk dalih kegiatan perpisahan (wisuda) anak didik tahun 2024.

BACA JUGA...  Aceh Utara Terima WTP dari BPK RI Bersama Dua Kabupaten di Aceh

Sementara itu, perihal pengutipan dana bagi siswa yang menyelesaikan pendidikan di sekolah dilarang oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai dengan surat edaran Nomor 14 tahun 2023 tentang kegiatan wisuda pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar (SD) dan jenjang Pendidikan Menengah. Isinya mengingatkan sekolah-sekolah.