Pengutipan Uang Pelepasan Siswa MUQ Atas Seizin Kacabdin

Pintu Gerbang MUQ Aceh Selatan di Gampong Panjuipian Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.(poto/mediaaceh.co.id/istimewa).

TAPAKTUAN (MA) Keluhan wali murid Madrasah Ulumul Qur’an (MUQ) Aceh Selatan atas kutipan dana pelepasan para santri tampaknya diabaikan pengurus madrasah tersebut.

Mereka beralasan, sudah mempunyai dasar yang kuat atas permintaan dana (budget) tersebut,  yakni atas seizin Kacabdin Aceh Selatan Anadwi, S. Pd.I

“Kami sudah berkoordinasi dengan Bapak Kacabdin Aceh Selatan Anadwi dan Bapak Kabid SMP Dinas Pendidikan Aceh Selatan Saleh Amin, S. Pd,” demikian pengakuan secara implisit Direktur MUQ Aceh Selatan Muhammad Ridho Agung kepada wartawan di Tapaktuan, Jumat, (10/5).

Dia mengakui,  kutipan untuk  acara pelepasan santriwan-santriwati   yang akan dilaksanakan pada tanggal 16 Mei 2024 bertempat di Gedung Pertemuan Rumoh Agam Tapaktuan, Kecamatan Tapaktuan dengan menghabiskan dana sekitar Rp.40 Juta.

BACA JUGA...  Rektor IAIN Ucapkan Terima Kasih Pada Pemko Langsa

Pasalnya, walaupun sudah ada himbauan dari Bupati Aceh Selatan melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) menerbitkan himbauan keras agar tidak ada sekolah mengutip uang apapun untuk dalih kegiatan perpisahan (wisuda) anak didik tahun 2024.

Sementara itu, perihal pengutipan dana bagi siswa yang menyelesaikan pendidikan di sekolah dilarang oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai dengan surat edaran Nomor 14 tahun 2023 tentang kegiatan wisuda pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar (SD) dan jenjang Pendidikan Menengah. Isinya mengingatkan sekolah-sekolah.

Isi surat edaran itu menegaskan tidak diperkenankan mengutip uang perpisahan (wisuda) kepada murid dan siswa di tengah ekonomi yang kurang bagus.

BACA JUGA...  Geger!!!! Mayat Laki-Laki Ditemukan Terapung di Saluran Irigasi 

Sementara itu, para wali murid mengakui pengutipan tesebut sangat memberatkan dan meminta untuk dibatalkan acara pelepasan santri SMP dan SMA tersebut.

Adapun  kutipan uang pelepasan tersebut diminta kepada setiap wali murid sebesar Rp. 720 Ribu dan ditambah Rp. 100 Ribu.

Salah seorang wali murid mengakui, adanya  rapat dengan wali murid SMP dan SMA di laksanakan pada bulan Maret sebelum di keluarkan imbauan oleh Dinas Pendidikan Aceh Selatan.

Akan tetapi, isi rapat tidak menyepakati adanya kutipan biaya dan jangan seolah-olah kami sudah teken absensi setuju, tetapi itu absensi hadir.

Ketua Komite MUQ Aceh Selatan, Mirwan yang dikonfirmasi wartawan, mengatakan, pihaknya tidak mengetahui atas kutipan tersebut, karena dia  sedang umroh.

BACA JUGA...  Bendera Alam Peudeung Berkibar Peringati Persaudaraan Aceh-Turki

“Kalau memang hasil kesepakatan bersama wali murid setuju dan tidak ada bertentangan dengan aturan tidak ada masalah kalau dilaksanakan karena tahun-tahun sebelum juga sudah pernah dilaksanakan,” ucap Mirwan yang juga selaku anggota DPRK Aceh Selatan.(Maslow Kluet).