Isi surat edaran itu menegaskan tidak diperkenankan mengutip uang perpisahan (wisuda) kepada murid dan siswa di tengah ekonomi yang kurang bagus.
Sementara itu, para wali murid mengakui pengutipan tesebut sangat memberatkan dan meminta untuk dibatalkan acara pelepasan santri SMP dan SMA tersebut.
Adapun kutipan uang pelepasan tersebut diminta kepada setiap wali murid sebesar Rp. 720 Ribu dan ditambah Rp. 100 Ribu.
Salah seorang wali murid mengakui, adanya rapat dengan wali murid SMP dan SMA di laksanakan pada bulan Maret sebelum di keluarkan imbauan oleh Dinas Pendidikan Aceh Selatan.
Akan tetapi, isi rapat tidak menyepakati adanya kutipan biaya dan jangan seolah-olah kami sudah teken absensi setuju, tetapi itu absensi hadir.
Ketua Komite MUQ Aceh Selatan, Mirwan yang dikonfirmasi wartawan, mengatakan, pihaknya tidak mengetahui atas kutipan tersebut, karena dia sedang umroh.
“Kalau memang hasil kesepakatan bersama wali murid setuju dan tidak ada bertentangan dengan aturan tidak ada masalah kalau dilaksanakan karena tahun-tahun sebelum juga sudah pernah dilaksanakan,” ucap Mirwan yang juga selaku anggota DPRK Aceh Selatan.(Maslow Kluet).




