HUKOM  

Pengelola Spa di Surabaya Diduga Beri Pelayanan Plus-plus

Ilustrasi [net]
Ilustrasi [net]

SURABAYA | AP–Pengelola sebuah spa di sekitar Ngagel, Choirun Niswatin (41) harus berurusan dengan Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Warga Jalan Kupang ini diduga memberi pelayanan plus-plus kepada pelanggannya. Polisi menyita uang sebesar Rp 400.000 dari Niswatin. Uang ini diduga baru diterima Niswatin dari pelanggannya. Tapi Niswatin membantah memberi pelayanan plus kepada pelanggannya. Sebelum ditangkap polisi, Niswatin mengakui menerima pelanggan.

“Kebetulan dia itu teman saya,” kata Niswatin, Sabtu (27/8/2016).

BACA JUGA...  Luar Biasa, Mampu Hamili Guru, 2 Bocah Ingusan Dapat Hadiah Rp.78 Miliar

Niswatin memberi pelayanan lebih lama kepada temannya dibandingkan pelanggan lainnya. Biasanya pelanggan hanya mendapat pelayanan selama sejam dan 30 menit. Sebelum pelayanan berakhir, temannya minta tambah pelayanan. Tapi Niswatin tidak menjawab saat ditanya pelayanan tambahan kepada temannya.

“Spa-nya baru buka lima bulan,” tambahnya.

Sementara itu, Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar tidak mempermasalahkan tersangka menyangkal sangkaan tersebut. Tapi penyidik memiliki bukti untuk memperkuat sangkaan kepada tersangka. Menurutnya, tersangka memiliki enam pegawai. Berdasar keterangan para pegawai, tidak ada yang memberi pelayanan plus.

BACA JUGA...  Dukung Pendidikan Nasional Kejari Sabang Beri Penyuluhan Hukum Tata Cara Pengelolaan Dana BOS

“Kami masih mendalami keterangan saksi-saksi lain,” kata Lily.

Mantan Kasubag Humas Polres Tanjung Perak ini menambahkan tarif normal pelayanan spa hanya sebesar Rp 100.000. Tapi saat melayani pelanggan terakhir, tersangka mendapat upah Rp 400.000.

“Jadi uang sebesar Rp 300.000 itu untuk pelayanan tambahan,” tambahnya. [SURYA Online]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...