Pengamat: Efisiensi Anggaran Rp300 Triliun Berdampak pada Dana Otsus Aceh

Pengamat kebijakan publik Aceh, Dr. Usman Lamreung, M.Si.,

BANDA ACEH (MA) Pemerintah pusat telah melakukan efisiensi anggaran sekitar Rp300 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Langkah ini bertujuan untuk menghemat pengeluaran negara agar program-program yang dijalankan lebih tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia. Namun, kebijakan ini dinilai berdampak signifikan terhadap kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.

BACA JUGA...  Manfaatkan Masa Reses, Ketua DPRK Bireuen Serap Aspirasi Masyarakat

Pengamat kebijakan publik Aceh, Dr. Usman Lamreung, M.Si., dalam siaran persnya pada Kamis (6/2), menyoroti dampak efisiensi anggaran ini terhadap pemerintah daerah, khususnya Provinsi Aceh. Ia menekankan bahwa salah satu dampak utama kebijakan ini adalah pengurangan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.

“Dana Otsus merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang saat ini hanya tersisa satu persen dari total anggaran,” ungkapnya.

BACA JUGA...  Aceh Jangan Berunding, Maling Akan Tetap  Balas dengan  "Air Kencing"

Dr. Usman menegaskan bahwa pemerintah pusat seharusnya tidak mengurangi alokasi dana tersebut, mengingat Dana Otsus merupakan hak Aceh yang telah diatur dalam undang-undang.

Menurutnya, pemotongan dana ini tidak sejalan dengan komitmen yang telah disepakati, mengingat Dana Otsus dijanjikan akan tetap diberikan hingga tahun 2027.