Terbukti 4 Pulau Milik Aceh, KAMI: Dirjen Adwil Bikin Keputusan Tak Sesuai Dengan Fakta Lapangan

Rabu, 22 Juni 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Advokasi dan Humas Koalisi Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI) Aceh, Akmilul Fazlan.

Kabid Advokasi dan Humas Koalisi Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI) Aceh, Akmilul Fazlan.

Banda Aceh, (MA) Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Sumatera Utara akhirnya menandatangani berita acara, terkait empat Pulau di Aceh Singkil, yakni Pulau Mangkir Ketek/Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Gadang/Mangkir Besar, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang yan terbukti merupakan masuk wilayah Aceh.

“Dari awal Pemerintah Aceh dan juga Pemkab Aceh Singkil hingga masyarakatnya sudah keberatan, hanya saja Dirjen Adwil Kemendagri masih berani mengatakan kepada publik bahwa keputusan yang dibuat mendagri terkait 4 Pulau di Aceh Singkil yang dimasukkan ke Sumatera Utara itu sudah benar. Alhasil, setelah dilakukan pengecekan langsung ke lapangan justru terbukti 4 Pulau itu masih kepemilikan Aceh. Disini kita dapat melihat bahwa Dirjen Adwil yang merupakan putera Aceh kurang peduli terhadap kondisi riil yang ada di lapangan dan hanya bicara tekstual belaka,” ungkap Kabid Advokasi dan Humas Koalisi Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI) Aceh, Akmilul Fazlan lewat rilisnya kepada media, Rabu (22/06/2022).

BACA JUGA...  2 Fraksi Partai Islam Terima Pertanggung Jawaban Nova, KAMI :Sungguh Mengecewakan Rakyat

Fazlan menjelaskan, sejak awal pihaknya juga masyarakat Aceh memang sudah meragukan kepmendagri nkmo 050-145 Tahun 2022. “Sekarang terbuktikan bahwa Dirjen Adwil yang notabenenya Putera Aceh itu tak becus dalam bekerja dan sangat lengah tentang persoalan Aceh. Setelah fakta lapangan ini terbukti, sudah sepatutnya presiden Jokowi mengevaluasi kinerja Dirjen Adwil yang memiliki tupoksi di dalam penentuan batas wilayah itu,” tegasnya.

BACA JUGA...  KIP Aceh Singkil Gelar Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Menurut Fazlan, permintaan evaluasi itu bukan bermaksud untuk menyerang putra Aceh di nasional, namun ini justru untuk menyelamatkan marwah Aceh di tingkat nasional. “Walaupun Dirjen Adwil putera Aceh, kalau tidak becus bekerja dan apa yang dikeluarkan kebijakannya tidak sesuai dengan fakta lapangan kan justru mencoreng marwah Aceh, ya evaluasi saja ketimbang malu-maluin Aceh dan malah justru kebijakan awal itu cenderung mengorbankan kepentingan Aceh,” ujarnya.

BACA JUGA...  Lantik Ribuan PPS, Ketua KIP Bireuen : Bekerjalah Sesuai UU KPU

Setelah kejadian itu, kata Fazlan, sungguh sangat jelas bahwa Dirjen Adwil sangatlah tidak cocok untuk memimpin Aceh sebagai Pj Gubernur. “Jika jadi Gubernur wilayah mana lagi yang akan diupayakan keluar dari wilayah Aceh, mirisnya lagi kebijakan asal-asalan tersebut sangat-sangat melukai bathin masyarakat Aceh dan dapat menghadirkan konflik horizontal,”tutupnya.[R]

Berita Terkait

Area Parkir Pasar Al-Mahirah “Telan” Lima Kendaraan
Ayah Wa: 800 Tahun Samudera Pasai Momentum Kebangkitan Aceh Utara
Sambil Menyeruput Kopi, Ayah Wa Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Utara
Muslim Ayub Lihat Kondisi Lapas Kelas IIA Banda Aceh
Piasan Pase 2026 Digelar 7 Hari, Aceh Utara Rayakan 800 Tahun Sejarah Pase
Gubernur Aceh Pimpin RUPSLB Bank Aceh
Ayah Wa Dorong Pendidikan Aceh Melahirkan Generasi Islami, Unggul dan Bermartabat
Plt. Sekda Aceh Terima Audiensi Forum Pimred Multimedia Indonesia-Aceh

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 17:11 WIB

Area Parkir Pasar Al-Mahirah “Telan” Lima Kendaraan

Sabtu, 5 September 2026 - 11:03 WIB

Ayah Wa: 800 Tahun Samudera Pasai Momentum Kebangkitan Aceh Utara

Sabtu, 5 September 2026 - 10:34 WIB

Sambil Menyeruput Kopi, Ayah Wa Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Utara

Jumat, 4 September 2026 - 17:46 WIB

Muslim Ayub Lihat Kondisi Lapas Kelas IIA Banda Aceh

Kamis, 3 September 2026 - 20:25 WIB

Piasan Pase 2026 Digelar 7 Hari, Aceh Utara Rayakan 800 Tahun Sejarah Pase

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB