Peneliti EDR: Apakah PA Masih Menjadi Kekuatan Lokal di Tahun 2024?

Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) 2024 apa kabar?

Fungsi partai politik adalah rekrutmen, sosialisasi, partisipasi, komunikasi, pengendalian konflik, pemandu kepentingan dan fungsi kontrol politik. Sehingga partai politik mampu menggerakkan mesin politik, dalam menyukseskan pemilu ditingkat legislatif maupun eksekutif.

Dalam pemilu legislatif misal bagaimana peranan dan eksistensi partai politik dalam mempengaruhi dan mempertahankan basis massanya.

Apalagi Aceh memiliki partai lokal dengan kekhususannya, 15 tahun partai lokal menjadi kekuatan lokal Aceh dengan menguasai pemerintahan di eksekutif dan legislatif.

BACA JUGA...  Hampir 40 Tahun Berkarya, Bernadus Wilson Lumi Raih ‘Press Card Number One’

Peranan partai Aceh sebagai kekuatan lokal Aceh, apakah sudah di jalanan fungsi, peran, kewajiban dan tanggung jawabnya untuk kesejahteraan bagi rakyat Aceh?.

Selanjutnya bagaimana eksistensi partai Aceh sebagai legitimasi kekuatan lokal Aceh, apakah masih tetap terus bertahan menjadi kekuatan politik lokal atau sudah turun pengaruh dan eksistensi partai dalam mendominasi kebijakan politik di Aceh, apakah tetap menjadi pilihan rakyat Aceh?.

BACA JUGA...  Pasangan Ir. Junaidi - Bustami Syarbini, ST Ucapkan Selamat Kepada Irwandi - Nova

Pemilu tahun 2009, Partai Aceh (PA) sebangai partai pemenang pemilu dengan perolehan suara terbanyak di DPR Aceh 33 kursi dari total kursi sebanyak 69 kursi.

Lalu pemilu tahun 2014, partai Aceh biarpun tetap sebagai pemenang pemilu di Aceh, namun suaranya turun dengan 28 kursi di DPRA.