ACEH UTARA | MA — Pasca bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Provinsi Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Utara, berbagai pertanyaan muncul dari masyarakat terkait kejelasan penyaluran bantuan bagi korban terdampak. Sabtu (11/4/2026).
Selama ini, beredar anggapan di tengah masyarakat bahwa sejumlah anggaran bantuan, seperti dana jatah hidup (jadup) sebesar Rp15 ribu per jiwa, bantuan stimulan ekonomi Rp5 juta, serta bantuan isi hunian atau perabotan rumah tangga sebesar Rp3 juta, telah tersedia dan mengendap di kas pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.
Namun, informasi tersebut dipastikan tidak benar. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Juru Bicara, Tgk. Muntasir, memberikan klarifikasi setelah dikonfirmasi oleh pihak media, pada Sabtu (11/4).
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini anggaran bantuan tersebut masih berada di pemerintah pusat dan belum ditransfer ke pemerintah daerah.
“Terkait isu yang berkembang bahwa dana bantuan sudah tersedia di daerah, itu tidak benar. Sampai saat ini, dana tersebut masih berada di pemerintah pusat dan belum disalurkan ke daerah,” ujar Tgk. Muntasir.
Ia menjelaskan, proses penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak bencana tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui tahapan administrasi yang ketat. Salah satu tahapan penting adalah proses verifikasi dan validasi data korban di tingkat daerah, yang menjadi dasar utama dalam pengajuan pencairan dana ke pemerintah pusat.





