Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara saat ini terus bekerja melakukan pendataan secara akurat terhadap warga terdampak banjir. Data tersebut nantinya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) resmi, sebelum diajukan kepada instansi terkait di tingkat pusat, seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Sosial Republik Indonesia.
“Setelah seluruh data selesai diverifikasi dan ditetapkan melalui SK, barulah pemerintah pusat dapat memproses pencairan dana bantuan tersebut. Jadi, ada mekanisme yang harus dilalui, tidak bisa langsung dicairkan begitu saja,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tgk. Muntasir juga menepis anggapan adanya unsur kesengajaan dari pemerintah daerah dalam menahan atau mendepositokan dana bantuan tersebut. Ia menegaskan bahwa keterlambatan penyaluran bantuan murni disebabkan oleh proses administrasi serta mekanisme penyaluran dari pemerintah pusat yang harus dipatuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Tidak ada dana yang ditahan di kas daerah. Semua proses berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Kami pastikan tidak ada upaya untuk memperlambat penyaluran bantuan,” tegasnya.
Pemerintah daerah juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu kebenarannya, terutama yang beredar di media sosial. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan bersabar, serta menunggu informasi resmi dari pemerintah.





