Meurah juga sudah berkoordinasi kepada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), terutama itu; Dinas Sosial dan Camat setempat untuk mencari tahu alamat pastinya, agar memudahkan proses administrasi pemulangannya.
“Ya, saya sudah koordinasikan pada dinas terkait dan camat, untuk mencari tahu alamat lengkap. Itu dilakukan mempermudah proses administrasi pemulangannya, terkait apa-apa saja yang diminta oleh pihak KBRI nantinya,” kata Meurah.
Dia menambahkan, seluruh biaya yang ditimbulkan akibat pemulangan Zainuddin ke Sementok, ditanggung sepenuhnya oleh Pemkab Aceh Tamiang, sebagai bentuk kepedulian Pemkab pada warganya.
“Ini kan wibawa, Pemkab Aceh Tamiang, memulangkan Zainuddin. Sebagai bentuk kepedulian, kemanusiaan dan sosial Pemerintah pada warganya yang tertimpa musibah, apalagi di negeri orang. Itu harus kita lakukan,” katanya.
Kecuali itu, ada sedikit masalah, sebab Zainuddin menggunakan paspor pelancong untuk bekerja [TKI Ilegal]. Apalagi ijin tinggal di Malaysia sudah overstay dan hal tersebut harus dilaporkan terlebih dahulu ke pihak KBRI dan KP2MI. “Inilah yang menjadi masalah, penyalahgunaan paspor pelancong untuk bekerja dan ibu Zainuddin harus diberitahu untuk hal ini,” Pungkasnya.



