TAPAKTUAN (MA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan bersama 15 Pemerintah Kabupaten lainnya di Indonesia menanda tangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Siber dan Sandi Negara. Perjanjian itu ditanda tangani di Gedung BSSN, Rabu, (8/2/23).
Perjanjian tersebut dalam rangka mendukung transformasi digital dan peningkatan layanan pemerintah yang berbasis Elektronik.
Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan yang di wakili oleh Kadis Kominfo dan Persandian Munharsam, SR, M Si, mengatakan selain Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, terdapat 15 Pemerintah Daerah dari seluruh Indonesia yang melakukan PKS dengan BSSN hari ini.
Munharsam, SE, M. Si, menyebutkan, dengan telah dikeluarkan sertifikat elektronik ini nantinya sangat banyak manfaat yang bisa dirasakan baik oleh pemerintah maupun masyarakat.
“Dikarenakan hal tersebut sesuai harapan kita bersama yakni mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih efektif, efisien, terjamin keamanan informasinya serta meningkatkan kwalitas pelayanan publik,” kata Kadis Kominfo dan Persandian Kabupaten Aceh Selatan Munharsam.(Maslow Kluet).




