Pemerintah Aceh Diminta Tinjau Ulang Rencana Perpanjangan Izin HGU PT Laot Bangkok

Subulussalam (ADC)- Terkait dengan akan habisnya masa izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Laot Bangkok, pada tanggal 31 Desember tahun ini, Ikatan Pelajar Mahasiswa Sultan Daulat (IPMASAD) Subulussalam, meminta Pemerintah Aceh dapat meninjau kembali perpanjangan izin waktu HGU kepada PT Laot Bangkok.

PT Laot Bangkok yang berdiri sejak tahun 1989, kini sudah hampir berusia 30 tahun, namun selama itu, tidak ada manfaat yang dirasakan oleh masyarakat seperti yang diharapkan.

Dimana upah yang diberikan, tidak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh, yang telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 98 Tahun 2018 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2019, sebesar Rp 2.916.810. (Dua Juta Sembilan Ratus Enam Belas Ribu Delapan Ratus Sepuluh Rupiah).

BACA JUGA...  Pak Nabhani Minta Pelayanan Dokumen Kependudukan Ditingkatkan

Hal itu disampaikan Ketua IPMASAD Kota Subulussalam, Akmalul Wahdi, kepada  media mediaaceh.co.id, Rabu 24 Juli 2019.

Akmal juga mengatakan, sampai saat ini masyarakat belum menerima kebun plasma yang semestinya telah diberikan oleh perusahaan tersebut, pasca 3 tahun izin HGU itu keluar.

Pada pasal 58 Undang- Undang Perkebunan tentang Kemitraan Usaha Perkebunan ayat 1 menegaskan, perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan perusahaan perkebunan,” kata Akmal.

BACA JUGA...  Tahan Gaji Kaur, Keuchik: Saya Pemerintah

Menurut informasi yang diterima, bahwa dalam waktu dekat ini, Panitia Pemeriksaan Tanah (Panitia B) dari Provinsi, akan turun ke Subulussalam terkait dengan permohonan perpanjangan waktu HGU yang di ajukan oleh PT Laot Bangkok.

“Atas adanya rencana dari Panitia Pemeriksaan Tanah tersebut, ia berharap, panitia tidak gegabah dalam mengeluarkan rekom. Selesaikan dulu kewajiban dan hak hak masyarakat, baru kemudian boleh perpanjangan izin waktu HGU,” ujarnya.

BACA JUGA...  F-PA: Jika DPRA Setujui, Bendera Alam Peudeung Sudah Berkibar di Aceh

Selain itu, ia juga menambahkan, selama ini HGU yang ada di Subulussalam, sering sekali terjadi konflik dengan masyarakat sekitar akibat sengketa lahan. “Kemudian, kondisi sungai airnya kini tak lagi jernih, ini artinya, sama saja memberi rakyat racun,” ungkap Akmal.

“Kami berharap, pemerintah Aceh dapat peduli dengan nasib rakyat di bawah. “Jika memang tidak layak untuk di perpanjang, maka kembalikan HGU tersebut kepada masyarakat sekitar, biarlah masyarakat yang mengelolanya” tutup Akmalul Wahdi. (Ahmad Fadil/Rel)