KPK Gelar Diklat dan Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi di Kalimantan Utara
TARAKAN (MA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gelar Pendidikan Pelatihan (Diklat) dan Sertifikasi bagi Penyuluh Antikorupsi (PAK) di Provinsi Kalimantan Utara. Jumat, 3 Desember 2021.
Diklat itu diikuti oleh Tenaga Pendidikan dan Aparatur Sipil Negara Pemprov Kalimantan Utara dan merupakan diklat pertama yang berlangsung secara luring di masa pandemi.
Begitu penjelasan Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding pada mediaaceh.co.id, di Jakarta.
Dikatakan Ipi; Diklat dan Sertifikasi itu menghadirkan Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK Dian Novianthi. Dalam pembukaan kegiatan tersebut, Dian mengatakan bahwa; KPK terus melatih agen perubahan dari tenaga pendidikan baik guru, kepala sekolah maupun pengawas sekolah sebagai penyuluh antikorupsi.
“Kami menilai tenaga pendidik punya peran strategis dalam pencegahan korupsi dan bisa menjadi jembatan dalam mengimplementasikan pendidikan antikorupsi yang lebih efisien dan efektif,” jelas Dian.
Diklat calon penyuluh antikorupsi yang diadakan di Tarakan, Kalimantan Utara ini berlangsung sejak 26 November 2021 dan diikuti oleh guru, kepala sekolah, dan pengawas sekoah tingkat SMA/SMK sebanyak 30 orang. Sedangkan Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi berlangsung pada 1-3 Desember 2021 dan diikuti oleh 6 orang dari ASN Inspektorat Provinsi, BPSDM, dan Disdikbud Provinsi.




