Kegiatan Diklat Calon Penyuluh Antikorupsi merupakan salah satu bentuk implementasi dari Peraturan Gubernur Kalimantan Utara No. 47 Tahun 2020 terkait Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Provinsi Kalimantan Utara.
Melalui Diklat ini, KPK berharap para peserta dapat meningkatkan kompetensi teknis yang terdiri atas kapasitas pengetahuan dan keterampilan antikorupsi sehingga bisa menjadi modal awal dalam implementasi pendidikan antikorupsi, khususnya dapat menjadi bekal untuk mengikuti sertifikasi penyuluh antikorupsi pada proses selanjutnya.
Untuk memastikan seluruh elemen bangsa memiliki kompetensi untuk melakukan pendidikan antikorupsi secara efektif, KPK telah mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi KPK (LSP KPK) sektor Antikorupsi pada tahun 2017 yang telah dilisensi oleh BNSP, sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 303 Tahun 2016 tentang SKKNI Penyuluh Antikorupsi.
Sejak tahun 2017, LSP KPK telah menyelenggarakan Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi bagi seluruh pemangku kepentingan antikorupsi sebagai salah satu bentuk pengembangan kompetensi agar dapat berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi melalui strategi edukasi.
Sampai dengan November 2021, ada sekitar 2002 orang yang sudah tersertifikasi sebagai Penyuluh Antikorupsi dari berbagai lintas profesi, organisasi, dan daerah, yang tersebar di 34 Provinsi di Indonesia.




