Banda Aceh (ADC)- Tender Lanjutan Pembangunan Ruang Kelas SDN 44 Kota Banda Aceh kembali gagal untuk yang ke 4 (empat) kalinya. Pokja Pemilihan II Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banda Aceh, dituding bekerja akal-akalan dan tidak Profesional.
Menurut Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA), tidak pernah dalam sejarah tender di Indonesia, Pokja Pemilihan membatalkan lelang sampai 4 Kali, baru kali ini kejadian tersebut terjadi di Kota Banda Aceh.
Koordinator LPLA, Nasruddin Bahar mengatakan, Pokja Pemilihan sudah main main, mereka tidak takut lagi pada hukum mungkin mereka beranggapan penegak hukum bisa “dibeli”.
“Berdasarkan kajian LPLA, Modus Pokja menggagalkan lelang, karena Perusahaan yang diunggulkan tidak memenuhi syarat yaitu selalu kalah bersaing dari harga penawaran dengan perusahaan lain yang benar-benar serius ikut lelang,” ungkap Nasruddin Bahar, Jum’at 13 September 2019.
Sungguh sangat nyata keberpihakan Pokja, hal tersebut sangat jelas terlihat dari persyaratan yang mengada ngada, coba bayangkan, pekerjaan membuat ruang kelas baru persyaratannya diminta sama dengan membangun gedung bertingkat.
“Sangat tidak masuk akal mencari Perusahaan yang memenuhi syarat untuk membangun ruangan kelas mesti tendernya diulang ulang sampai 4 kali tender dan masih juga gagal,” ujarnya.
LPLA meminta Wali Kota, serius memantau kinerja Pokja Pemilihan bukan pura pura tidak tahu, di luar berkembang isu paket yang ditenderkan pada Pemko Banda Aceh ini sudah diatur siapa pemenangnya, dan isu tersebut ada benarnya. Buktinya, sudah 4 kali gagal tender karena yang dijagokan kalah bersaing.
LPLA menemukan puluhan paket Pengadaan yang menyalahi prosedur, yaitu Perlem LKPP nomor 9 Tahun 2018. Persyaratan lelang paket pengadaan diminta pengalaman 1 tahun terakhir tapi Pokja mempersyaratkan pengalaman 3 tahun terakhir, banyak lagi persyaratan diskriminatif yang seharusnya tidak perlu dipersyaratkan.
Sementara itu, APIP tidak pro aktif dan kami menilai tidak paham dengan Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
LPLA pernah melayangkan surat ke APIP tapi tidak pernah mendapat tanggapan serius.
Dalam kasus tender pembangunan Ruang Kelas SDN 44 ini, sudah sepatutnya PA/KPA Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh mengambil langkah-langkah yang bijaksana sesuai aturan.
“Jika waktu dirasakan masih cukup, maka PA menunjuk langsung Perusahaan mana yang diberikan pekerjaan tanpa dilakukan lagi tender ulang. Pertanyaan besarnya, kepada siapa pekerjaan tersebut diberikan, sedangkan peserta tender sudah mengeluarkan banyak biaya selama ini,” tutup Nasruddin Bahar. (R)





