OPINI  

Pembatalan keberangkatan Jamaah Haji Indonesia

Pertanyaan memang menukik di sekitar siapa sesungguhnya di balik pembatalan ini. Apakah memang Saudi yang tidak menerima jamaah Haji Indonesia karena alasan tertentu, sehingga pemerintah Indonesia harus membatalkan pemberangkatan jamaah?

Atau karena memang Indonesia sendiri yang secara sepihak membatalkan pemberangkatan jamaah di tahun ini?

Belakangan kita mendapatkan informasi yang lebih jelas bahwa pembatalan ini dilakukan secara sepihak oleh pemerintan Indonesia dengan alasan utama menjaga atau melindungi jamaah Indonesia dari bahaya Pandemi Covid 19.

BACA JUGA...  Mewarisi Nilai Ibadah dalam Merayakan Kemerdekaan 

Alasan ini kemudian diperkuat dengan alasan pendukung lainnya. Salah satunya adalah bahwa hingga kini pihak Saudi Arabia belum mengajak pemerintah Indonesia untuk menanda tangani kontrak pengelolaan haji tahun 2021. Sehingga waktu persiapan untuk memberangkatkan jamaah Haji semakin mendesak (sempit).

Melihat kepada beberapa argumentasi atau alasan yang disampaikan pemerintah Indonesia (Depag) sejujurnya saya melihatnya sangat lemah, bahkan maaf kalau terasa diada-ada dan dipaksakan.

BACA JUGA...  Menguatkan Integritas, Menjaga Amanah, Diseminasi SPI dan Penandatanganan Komitmen Bersama

Pertama, masalah menjaga atau melindungi jamaah selama di Saudi dari Covid 19 itu menjadi tanggung jawab pertama dan terutama pihak Saudi. Kalau sekiranya memang akan menimbulkan ancaman terhadap kesehatan/keselamatan jamaah, pastinya Saudi belum akan membuka kesempatan berhaji ini untuk siapa saja. Kenyataannya Saudi membuka kesempatan itu walau dengan pembatasan.