Ketua KIP Aceh Selatan Kafrawi mengatakan, deklarasi Pilkada damai, merupakan satu kegiatan dalam rangkaian proses Pilkada yang diatur dalam UU Pilkada dan peraturan KPU RI.
Menurutnya, terdapat empat Paslon bupati/wakil bupati yang mengikuti kontestasi Pilkada Aceh Selatan tahun 2024 yakni, H. Darmansyah-Sudir Darmansyah-Sudirman (nomor urut 1), paslon H. Mirwan-Baital Mukadis (nomor urut 2), paslon Tgk. Amran-Akmal AH (nomor urut 3) dan paslon Hendriyono-Mirwan (nomor urut 4).(Maslow Kluet).














